Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kreditur Sebut Pembelian Cessie Sesuai Prosedur Dihadapan Notaris

360
×

Kreditur Sebut Pembelian Cessie Sesuai Prosedur Dihadapan Notaris

Sebarkan artikel ini

Buntut dualisme pengurus KSP Intidana

Kreditur-sebut-pembelian-Cessie-sesuai-Prosedur
Dwi Kustantoro selaku pembeli Cessie dan saksi Manurung selaku Staf BPN Surabaya bagian Tanah dan Wakaf saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat, untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi KSP Intidana di PN Surabaya, Senin (27/11) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih I Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat, untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi KSP Intidana ke nama Tiong Soen yang membelit Rizky Fahriza, kembali digelar. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pembelian Cessie atau kreditur.

Dalam ilmu hukum Cessie merupakan suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru.( Subekti).

KSP Intidana Diperkarakan Budiman Gandi Suparman

Dalam pesidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi Dwi Kustantoro selaku pembeli Cessie dan saksi Manurung selaku Staf BPN Surabaya bagian Tanah dan Wakaf.

Dwi Kustantoro mengatakan bahwa, awalnya tidak mengenal terdakwa hanya saja dirinya penah beli Cessie atas nama Tiong Soen seharga Rp 90 juta dibayar cash melalui tranfer ke rekening Rizky dan temannya. Untuk nilai tagihannya sekitar Rp 200 juta.

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah pernah menagih,” Iya pernah menagih Yang Mulia, namun saat itu Tiong Soeng ada kesalahan prosedur dan juga dilaporkan ke Polisi,” saut Dwi saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. Senin (27/11/2023).

Kreditur-sebut-pembelian-Cessie-sesuai-Prosedur

Masih kata Dwi, mengaku tidak ada masalah dalam pembelian Cassie ini, sebab dalam transaksi pembeliaannya dilakukan dihadapan Notaris, saat itu tertera Rizky sebagai pimpinan cabang Sidoarjo dan ia mendapatkan SHM yang sebelumnya pihknya juga pernah membeli Cessie ke Budiman Gandi Suparman (pelapor).

Baca juga:

Bos PT SBE Indro Prajitno Diadili Terkait Dugaan Penggelapan Dana Modal Batu Bara

Lanjut pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa Anggit Sukmana Putra menanyakan, bagaimana saksi bisa mendapatkan Cessie dan cara pembayarannya ditranfer ke Rizky dan Handoko, General Manager KSP Intidana selaku Kepala Cabang, terlebih pernah juga membeli ke Lovita. Disinggung pengacara, Apakah saksi juga mengetahui terkait dualisme pengurusan KSP.

Baca juga:

Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban

Dwi menjelaskan, ia mengetahui dari koran dan sebelumnya juga pernah membeli Cessie ke Novita dan untuk pembayarannya ditranfer ke Rizky sebesar Rp 40 Juta dan ke Handoko (General Manager KSP Intidana) Rp 50 juta.

“Terkait Dualisme pengurus KSP saya tidak tahu,” Beber Dwi.

Disingung majelis hakim terkait SHM tersebut, apakah masih ada,” Iya Yang Mulia, namun masih diblokir dan biasanya dilelang atau penebusan,” ucap Dwi.

Lanjut saksi Manurung menyatakan, bahwa pada intinya adanya permohonan yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait SHM Nomer 796, Kelurahan kandangan kec Benowao di tahun 2015 sampai sekarang belum ada pelepasan. Atas keterangan saksi, terdakwa juga tidak keberatan.

Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari JPU Akhamad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa awalnya Terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana) sejak bulan Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo.

Kemudian tahun 2014 Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 103/SK-KP.SMG/HRD/14 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi HANDOKO selaku General Manager KSP Intidana dengan tugas memimpin Kantor Wilayah yang membawahi kantor-kantor cabang, yaitu Kantor Cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen dan semua unit di bawahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Baca juga:

Pria Ini Didakwa karena Nekad Lakukan Pertambangan Andesit di Lahan PT Waskita Beton

Didalam AD/ART itu disertakan ketentuan, Keputusan dan Peraturan yang telah digariskan General Manager, Surat Keputusan / Edaran General Manager, maupun secara lisan dan selalu berpedoman pada Job Description. Serta mengkoordinir seluruh unit kerja Kantor-kantor Cabang yang berada dalam wilayah jabatannya, dan melakukan perencanaan, mengorganisir, mengambil kebijakan / keputusan-keputusan tepat yang berkaitan dengan kelancaran operasional Kantor-kantor Cabang di bawahnya, dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional kantor-kantor Cabang di bawahnya.

Bahwa kemudian pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa diberhentikan dari jabatannya selaku Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri atas nama  Rizky Fahriza yang ditandatangani oleh Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Sdr. Hendra Kusuma selaku Sekretaris I pada KSP Intidana.

Dipecatnya itu karena Terdakwa telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo berupa :

1). Dokumen jaminan debitur;

2). Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo) dari cash box / brangkas; dan

3). Uang setoran dari anggota peminjam kepada Terdakwa serta karena Terdakwa tidak hadir atau tidak memberikan keterangan atas satu kali surat undangan, 2 kali surat panggilan, dan satu kali surat peringatan keras dari KSP Intidana kepada Terdakwa untuk memberikan klarifikasi atas aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo yang dibawa oleh Terdakwa.

Namun terdakwa membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana yaitu :

Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 14 April 2020 perihal : Peringatan I yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya.

Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 21 April 2020 perihal : Peringatan II yang kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya;

Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 28 April 2020 perihal : Peringatan III yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya; dan

Satu lembar Surat KSP Intidana Nomor : 012/KID-SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman

Padahal pengurus koperasi Intidana atas nama. Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I berdasarkan Akte No. 16 tanggal 27 Februari 2016 tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana Tutup Buku Tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Zulaicha S.H., M.Kn. Notaris di Semarang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa.

selain itu Kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 83A, Lemah Putro – Sidoarjo sudah tidak beroperasi berdasarkan Surat Nomor : 518/439/438.5.14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Kantor Cabang Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga:

Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa

Oleh karena itu, surat-surat yang dibuat dan ditandarangani oleh Terdakwa yang mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah. Dengan dibuat dan ditandatanganinya surat-surat tersebut di atas oleh Terdakwa maka terdakwa dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi atas nama saksi Tiong Soen berupa Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atas nama Margono tampa menghadirkan saksi Tiong Soen.

Dalam pelaksanaan cessie tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Terdakwa kepada saksi Dwi Kustantoro  selanjutnya atas dasar pengalihan piutang tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 90 juta dengan cara ditranfer.

Baca juga:

Pegawai Leasing Tilap Uang Pengurusan 187 STNK senilai Rp 407 Juta

Perbuatan terdakwa yang membuat dan menandatangani surat-surat yang mengatasnamakan KSP Intidana serta untuk melakukan cessie tidak diketahui atau tanpa seijin dari pihak KSP Intidana. Namun, uang hasil dari cessie tersebut tidak diterima oleh pihak KSP Intidana, selanjutnya atas perbuatan terdakwa KSP Intidana mengalami kerugian sebesar Rp. 146.950.819 yang merupakan nilai pokok pinjaman dari anggota KSP Intidana atas nama saksi Tiong Soen dan didakwa degan Pasal 263 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *