Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Eksepsi Kompetensi Absolut Pihak Ellen Sulistyo Ditolak Hakim

270
×

Eksepsi Kompetensi Absolut Pihak Ellen Sulistyo Ditolak Hakim

Sebarkan artikel ini

Sidang Sangria Resto

eksepsi-kompetensi-absolut-pihak-ellen-sulistyo-ditolak
Eksepsi kompetensi Absolut tergugat 1 Ellen Sulistyo ditolak oleh hakim dalam sidang putusan sela dalam perkara gugatan wanprestasi di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/11) I MMP I dok
mediamerahputih.id I Surabaya – Eksepsi kompetensi Absolut tergugat 1 Ellen Sulistyo ditolak oleh hakim dalam sidang putusan sela dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan CV Kraton Resto management dari Sangria Resto by Pianoza. Rabu (29/11/2023).

“Mengadili, satu menolak eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa mengadili perkara ini. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranya,” kata ketua majelis hakim Sudar membacakan putusan sela di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan wanprestasi itu dilayangkan karena adanya perjanjian pengelolaan yang mana Ellen Sulistyo ditunjuk sebagai pengelola Sangria Resto by Pianoza yang berada di gedung megah lantai 2 Jalan Raya Dr. Soetomo 130 Surabaya.

Baca juga:

Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI

Karena dalam pengelolaan, CV. Kraton Resto tidak pernah diberi bagi hasil dan Ellen Sulistyo  dianggap melanggar perjanjian,  antara lain tidak membayarkan PNBP ke KPKNL Surabaya, dan tidak pernah memberikan laporan keuangan setiap bulan seperti yang dijanjikan.

Bukan hanya itu saja, Ellen Sulistyo juga tidak bisa mempertanggung jawabkan hasil operasional selama 7 bulan, tidak membayar kewajiban listrik, dan itu sebagian kecil wanprestasi. Setelah malakukan somasi tanpa respon yang diharapkan, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat beberapa pihak, dan Ellen Sulistyo sebagai tergugat utamanya yakni sebagai tergugat 1.

Diluar persidangan, masih terkait denganq masalah ini, Puspomad (Pusat Polisi Militer Angkatan Darat) menurunkan penyidik untuk meminta keterangan ke pejabat menengah (Pamen) Kodam V/ Brawijaya. Hal itu disampaikan narasumber terpercaya yang mewanti wanti namanya disembunyikan.

eksepsi-kompetensi-absolut-pihak-ellen-sulistyo-ditolak

Penyidik Puspomad datang ke Surabaya dalam rangka melanjutkan pelaporan pihak CV. Kraton Resto Grup terkait dugaan pengrusakan kunci pintu gedung Sangria Resto by Pianoza dan penguasaan bangunan tanpa prosedur atas resto yang berlokasi di Jalan Raya Dr. Soetomo No. 130 Surabaya.

Baca juga:

Sidang Wanprestasi CV Kraton Resto Gugat Ellen Sulistyo

“Penyidik Puspomad rencananya beberapa hari akan ngantor di pomdam V/Brawijaya sampai dengan hari Jumat untuk meminta keterangan para perwira menengah Kodam dalam perkara Sangria Resto,” ujar narasumber. Rabu (29/11/2023) pagi.

Dugaan pengrusakan kunci pintu Sangria Resto by Pianoza terjadi pada 28 Oktober 2023 tengah malam dan berlangsung sampai subuh dini hari tanggal 29 Oktober 2023, ketika oknum anggota Kodam V/Brawijaya diduga memuluskan salah satu pihak berperkara (tergugat 1) dengan CV. Kraton Resto Grup yakni Ellen Sulistyo untuk mengambil barang – barang milik management Sangria by Pianoza Resto yang ada didalam gedung.

Perlu diketahui, perkara Sangria Resto by Pianoza melibatkan 3 pihak, yakni antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto Grup, dan antara CV. Kraton Resto Grup dengan Ellen Sulistyo.

Antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV. Kraton Resto Grup terjadi perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya di Jalan Raya Dr. Soetomo No.130 Surabaya.

Perjanjian itu ditandatangani pada tahun 2017 dan berlaku selama 30 tahun dalam 6 periodesasi, yang mana 1 periode mempunyai jangka waktu 5 tahun.

Hal ini dikarenakan nilai PNBP hanya bisa diterbitkan dan dibayarkan untuk jangka waktu maksimal 5 tahun kedepan. Sedangkan jangka waktu adalah 30 tahun karena nilai Investasi nya yang cukup besar.

Terkait pernyataan itu disampaikan oleh kuasa Hukum CV. Kraton Resto, Arief Nuryadin S.H., sambil menunjukan bukti berupa surat keterangan dari Kodam V/Brawijaya tertanggal 18 April 2018.

Sedangkan Perjanjian penunjukan Ellen Sulistyo oleh CV. Kraton Resto Grup sebagai pengelola Sangria Resto by Poanoza dibuatkan suatu perjanjian didepan Notaris pada tanggal 27 Juli tahun 2022.

Dalam perjanjian itu Ellen Sulistyo sebagai pengelola mempunyai kewajiban menyelesaikan semua pengeluaran operasional resto termasuk pembayaran PNBP ke Kodam, dan juga mempunyai kewajiban membagi hasil dari pengelolaan resto ke CV. Kraton Resto Grup.

Karena tidak menepati janji akhirnya Ellen digugat wanprestasi oleh CV. Kraton Resto ke Pengadilan Negeri Surabaya, yang hari ini putusan sela telah menolak eksepsi kompetensi absolut dari pihak Ellen Sulistyo.

Sedangkan dalam perjanjian dengan Kodam V/Brawijaya, CV. Kraton Resto membangun gedung megah 2 lantai yang rencananya untuk dijadikan rumah makan dan tempat olahraga.

Bangunan megah 2 lantai tersebut, akhirnya dijadikan restauran dengan nama Pianoza, dan dalam kenyataannya hanya sempat beroperasi dengan normal selama 1 tahun yaitu 2019, karena dibutuhkan 1 tahun untuk membangun gedung megah tersebut dan sejak tahun 2020 beroperasi secara tidak normal karena pandemi covid 19.

Baca juga:

PT BTM Resmi Digugat Terkait Jasa Pengeboran Tambang Emas Senilai Rp 34,9 Miliar

Ketika pandemi berakhir pada tahun 2022 bulan September, restauran Pianoza berganti nama menjadi Sangria by Pianoza. Mulai pembangunan hingga peralatan resto, pihak CV. Kraton Resto Grup mengklaim menghabiskan anggaran Rp. 10 Miliar lebih.

Berjalannya waktu, diakhir periodesasi pertama yakni 2017 hingga 2022, Pihak Kodam V/Brawijaya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerjasama pemanfaatan aset dengan CV. Kraton Resto by Pianoza dengan berbagai alasan, salahsatunya CV. Kraton Resto Grup tidak membayar PNBP ke KPKNL Surabaya.

Tidak mau bayar PNBP dibantah oleh pengacara CV. Kraton Resto Arief Nuryadin. Beberapa kesempatan, ia mengatakan bahwa kliennya sudah berusaha membayar PNBP dengan cek pada tanggal 10 Juli 2023, akan tetapi ditolak pihak Kodam, padahal atas permintaan Aslog Kodam V/Brawijaya, pihak CV.Kraton Resto telah menjaminkan emas batangan dengan nilai kurang lebih Rp. 600 juta.

Penjaminan emas terjadi pada tanggal 11 Mei 2023 dan hingga saat ini emas itu masih berada dalam penguasaan Aslog Kodam V/Brawijaya, Kolonel CZI Srihartono.

Tidak disangka, bangunan megah 2 lantai yang menjadi tempat Sangria Resto by Pianoza, di tutup pihak Kodam dengan memasang pagar seng keliling bangunan pada tanggal 15 September 2023.

Bukan hanya dipagari seng, setelah kejadian itu pada tanggal 28 sampai dengan 30 Oktober 2023, pihak Ellen Sulistyo mengambil barang didalam resto yang diklaim milik management Sangria Resto by Pianoza.

Pihak Kodam membongkar papan nama resto, dan mengganti cat bangunan megah itu dengan cat hijau identik dengan TNI.

Hal yang cukup aneh terlihat dalam perkara ini, karena pihak Kodam memberi ijin pihak Ellen Sulistyo mengambil barang di gedung Sangria Resto by Pianoza, karena secara hukum Ellen sulistyo tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Kodam V/Brawijaya, akan tetapi hubungan hukumnya dengan CV. Kraton Resto.

Beredar kabar, tanggal 14 Nopember 2023, bangunan bekas Sangria Resto by Pianoza akan diresmikan sebagai kantor baru Pendam V/Brawijaya.

Sebelum tanggal 14 November, tampak aktifitas terlihat di area gedung tersebut, pagar seng selama ini dipasang, dibuka oleh Kodam, dan tampak banyak mobil berparkir di halaman gedung, dan berkakas kantor kursi dan meja dari kantor lama Pendam dibawa ke kantor baru yang rencananya diresmikan oleh Pangdam V/Brawijaya.

Terkait rencana peresmian hal itu nampak dari spanduk -spanduk yang dipasang di dinding seputar gedung.

Baca juga:

Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Terciduk OTT KPK

Akan tetapi pada tanggal 14 Nopember pagi, hanya beberapa saat sebelum jam peresmian, tampak pagar seng yang dibuka di tutup kembali secara terburu buru. Dan tampak perlengkapan kantor berupa meja dan kursi perabotan di bawa kembali ke kantor Pendam.

Tidak diketahui alasan Kodam V/Brawijaya melakukan rencana yang terkesan tanpa perencanaan yang matang tersebut. Namun dari sumber yang dipercaya yang tidak mau disebut namanya menyampaikan bahwa ada intervensi mendadak dari Mabesad.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *