Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Pegawai Leasing Tilap Uang Pengurusan 187 STNK senilai Rp 407 Juta

806
×

Pegawai Leasing Tilap Uang Pengurusan 187 STNK senilai Rp 407 Juta

Sebarkan artikel ini

Cermat dalam menunjuk Biro Jasa

pegawai-leasing-tilap-uang-pengurusan-stnk
Terdakwa , Fathul Alim di seret ke rana hukum lantaran telah menilap ratusan juta uang milik customer untuk pengurusan STNK di Kredit Plus I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Pegawai Leasing Kredit Plus, Fathul Alim duduk di pesakitan pengadilan. Ia di seret ke rana hukum lantaran telah menilap ratusan juta uang customer untuk pengurusan STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan).

Pada persidangan, Kamis (23/11/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Riris Melia Sihombing dan Chistina Indrawati yang merupakan pegawai kredit Plus.

Baca juga:

Santoso Kang Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Penggelapan 4 Unit Mobil

Riris Melia mengatakan, bahwa mengenal dengan terdakwa yang berkarja sebagai pegawai di Kredit Plus cabang Jambangan sebagai admin yang bertugas untuk mengurus STNK kendaraan bermotor. Dimana terdakwa telah menggelapkan dana deposit pengurusan STNK dari kurun waktu 2019 hingga 2022. Riris mengaku apabila ada STNK yang mati (jatuh tempo pajak)  maka oleh pihaknya yang mengurus dengan skema memotong dari dana pencairan.

pegawai-leasing-tilap-uang-pengurusan-stnk

“Dari hasil audit khusus ada 187 STNK yang tidak diurus dan nilianya sekitar Rp 407.850 000. Dari informasi terdakwa telah mengakui perbuatanya, terkait uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan dipergunakan untuk membayar utang,” kata Riris dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Baca juga:

2 Karyawan PT Pajajaran Internusa Divonis Berbeda

Sementara Chistina menjelaskan, bahwa sebenarnya pihaknya sudah memberikan tenggak waktu kepada terdakwa 3-5 bulan untuk mengembalikan uang tersebut. Namun terdakwa bersih keras taidak mau mengembalikan uang yang telah ditilapnya, malah pada bulan Maret terdakwa tidak masuk kerja, sehingga  pihak Leasing melakukan audit dan melaporkan.

Atas keterangan para saksi terdakwa  Fathul mengatakan, bahwa telah mengangsur sebesar Rp 20 juta. Namun dibantah oleh saksi Riris lantaran tidak menerimanya .”Karena di cabang kami tidak ada uang masuk,” saut saksi Riris.

Dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosid menyebutkan, bahwa terdakwa Fathul Alim bekerja sebagai karyawan di PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya yang bergerak dibidang pembiayaan keuangan. Lalu sejak tanggal 1 Juli 2020 terdakwa menjabat (bertugas) sebagai Admin Head dengan tugas melakukan control semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK dan Finance dimana  terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 6.300.000, tiap bulan.

Baca juga:

Pengurusan Izin Reklame di Surabaya Lebih Mudah Lewat SSW Alfa

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Admin Head tersebut apabila ada nasabah melakukan pencairan uang pinjaman dari kredit plus dengan jaminan BPKB mobil maupun sepeda motor yang sudah ditentukan nilai pinjaman oleh kredit plus, lalu terdakwa melakukan pemotongan untuk biaya proses pengurusan pajak mobil maupun sepeda motor milik nasabah sehingga nilai uang pinjaman milik nasabah tersebut menjadi berkurang dari nilai pinjaman.

Semestinya uang pemotongan untuk biaya pengurusan pajak tersebut harus dipakai untuk proses pengurusan pajak yang dilakukan (dibantu) oleh pihak biro jasa tetapi tanpa seijin pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri sehingga proses pengurusan pajak mobil dan sepeda motr milik nasabah tersebut tidak bisa dilakukan karena uangnya teah dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.

Baca juga:

Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa Terseret Kasus Penggelapan 12 Miliar

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam memori internal  yaitu pengurusan STNK wajib diinput dalam system confins, semua STNK wajib dilakukan pengurusan oleh biro jasa yang bekerjasama dengan kantor cabang dan Dana tidak boleh diambil secara cas (tunai) dan claim dana pengurusan di biro jasa melalui system confins. Adapun SOP pemotongan biaya STNK dari finance ditransfer kerekening Kas Besar atas nama PT. Finansia Multi Finence kemudian direquest oleh Admin STNK melalui system confins.

Kasir meresip hasil input admin STNK,  didapat admin STNK menyerahkan dokumen perpanjangan STNK maupun BPKB ke Biro Jasa tanpa menyerahkan  uang secara fisik ke Biro Jasa. Biro jasa mengerjakan  pengurusan STNK dengan menggunakan dananya sendiri (dana biro jasa), setelah STNK sudah jadi lalu STNK diserahkan ke PT KB Finansia Multi Finance untuk dilakukan pembayaran dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa.

Baca juga:

Bos PT SBE Terdakwa Penggelapan Modal Tambang Batu Bara Rp 17,3 Miliar

Setelah itu Admin STNK reguest pembayaran berdasarkan rincian dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa melalui system confins. H + 1 Biro Jasa akan menerima uang transferan dari Head Office. Adapun jumlah nasabah Kredit Plus yang sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa tetapi uangnya tidak disetor kepada pihak Kredit Plus.

Sebanyak 187 orang nasabah dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 407.850.000 tetapi uang tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak PT KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri. Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan dengan Pasal 374 KUHP JO Pasal 378 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *