Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Hindari Korupsi Kejati Jatim Lakukan Pendampingan Hukum PT Pelindo

1228
×

Hindari Korupsi Kejati Jatim Lakukan Pendampingan Hukum PT Pelindo

Sebarkan artikel ini

Cegah Korupsi Pengadaan Alat Bongkar Muat

kejati-jatim-pendampingan-hukum-pt-pelindo
mediamerahputih.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan pendampingan Hukum (Legal Assistance) pada PT Pelindo Terminal Petikemas. Pendampingan hukum ini terkait atas rencana pengadaan alat bongkar muat petikemas. Selain itu, kegiatan pendampingan hukum ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejati Jatim dengan PT Pelindo (Persero).

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati, didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan bahwa kegiatan pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan  Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

kejati-jatim-pendampingan-hukum-pt-pelindo

Baca juga:

Operasi Senyap Kajati Mia, Kajari Madiun Dicopot Karena Terbukti Positif Narkoba

“Kegiatan pendampingan hukum ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejati Jatim dengan PT Pelindo (Persero) yang merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejati Jatim dengan PT Pelindo (Persero) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” terang Mia, Selasa (13/6).

Ia menambahkan, program ini diakuinya sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung Republik Indonesia bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani.

Namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu BUMN bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan resiko – resiko terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Dibantu Kejati Aset Jalan Pemuda 17 Akhirnya Kembali ke Pemkot

Mia berharap PT Pelindo Terminal Petikemas senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggung jawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan Pengadaan Alat Bongkar Muat Petikemas di PT Pelindo Terminal Petikemas.

“Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan anggaran yamg digunakan untuk pengadaan barang,” terangnya.

Baca juga:

Kajati Mia Minta PJU Kejati Jatim Konsen Kendalikan Inflasi Daerah

Acara FGD ini dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, sejumlah pejabat dari PT Pelindo Terminal Petikemas juga turut hadir dalam acara tersebut.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *