mediamerahputih.id | SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Surabaya menjual seragam sekolah kepada siswa maupun wali murid. Kebijakan tersebut diterapkan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima sejumlah keluhan terkait perbedaan harga dan mahalnya seragam yang dijual melalui lingkungan sekolah.
Eri Cahyadi mengatakan hasil evaluasi Pemkot Surabaya menemukan adanya perbedaan harga seragam antarsekolah yang cukup besar. Salah satu contoh, harga seragam batik di beberapa sekolah mencapai Rp115 ribu, sementara harga di pasaran berada pada kisaran Rp80 ribu hingga Rp90 ribu.
Baca juga :
Partisipasi Kurban di Sekolah Harus Sukarela, Jangan Jadi Beban Wali Murid
Menurut Eri, perbedaan harga dan kualitas seragam dapat menimbulkan kesenjangan di antara peserta didik. Ia menegaskan seluruh siswa harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya perbedaan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga.
“Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan. Negara ini harus mengusung prinsip berdiri sama tegak, duduk sama rendah. Saya ingin semua siswa memakai seragam dengan standar dan kualitas yang sama, yang membedakan hanya identitas nama sekolahnya,” kata Eri Cahyadi, Kamis (24/9/2026).
Baca juga :
Hari Pertama Masuk Sekolah Ratusan Siswa SDN Ujung V Semampir Gagal Upacara Akibat Tergenang
Dengan kebijakan tersebut, sekolah negeri di Surabaya tidak diperbolehkan menjual paket seragam kepada siswa. Untuk seragam nasional seperti putih-merah bagi siswa SD dan putih-biru bagi siswa SMP, wali murid diberikan kebebasan membeli di tempat yang diinginkan sesuai kebutuhan.
Sementara untuk seragam batik dan olahraga, Pemkot Surabaya akan melakukan standardisasi agar seluruh sekolah memiliki motif, warna, dan kualitas yang sama. Pengadaan seragam tersebut nantinya akan dikoordinasikan melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
“Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” ujar Eri.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung orang tua saat memasuki tahun ajaran baru. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat menjaga rasa kebersamaan dan kesetaraan antar siswa di sekolah negeri.
Baca juga :
Catat! Seragam Sekolah Gratis bagi Siswa MBR di Salurkan Desember Ini
Kepala Dispendik Kota Surabaya Febrina Kusumawati menjelaskan, sekolah harus kembali fokus pada fungsi utama sebagai tempat pendidikan, bukan menjadi tempat kegiatan yang berkaitan dengan penjualan seragam.
“Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya,” ujar Febrina.
Febrina menjelaskan, selama ini seragam nasional seperti putih-merah, putih-biru, dan pramuka telah tersedia secara umum dan dapat dibeli masyarakat secara bebas. Namun, seragam khusus seperti batik dan pakaian olahraga masih dibuat secara mandiri oleh masing-masing sekolah dengan desain, motif, dan warna yang berbeda.
Kondisi tersebut, kata Febrina, menjadi salah satu penyebab munculnya variasi harga dan berpotensi menimbulkan keberatan dari wali murid. Karena itu, Dispendik Surabaya menyiapkan program penyamaan motif batik dan seragam olahraga untuk seluruh SD negeri dan SMP negeri di Surabaya mulai tahun depan.
“Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Jadi seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang membuat gambar atau desain sendiri-sendiri,” jelasnya.
Baca juga :
34 Siswa SMP Negeri 1 Surabaya Harumkan Indonesia, Borong Empat Penghargaan di Thailand
Dalam pelaksanaan program tersebut, Dispendik Surabaya berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Rencananya, motif batik khas Surabaya akan dirancang secara khusus, ditetapkan melalui regulasi, kemudian diproduksi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Febrina memastikan kebutuhan seragam siswa tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya melalui anggaran Dinas Pendidikan. Namun, orang tua tetap diberikan kebebasan membeli seragam di toko umum maupun sentra UMKM sesuai harga standar yang berlaku.
“Orang tua atau wali murid bebas membeli seragam di mana saja, baik di toko umum maupun sentra UMKM sesuai dengan harga standar pasar,” katanya.
Baca juga :
Ia juga menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari penjualan seragam maupun menjual dengan harga di atas standar pasar. Apabila harga seragam di pasaran berada pada angka tertentu, sekolah tidak boleh menetapkan harga lebih tinggi dengan tujuan memperoleh selisih.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan,” tegas Febrina.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya berharap mekanisme pengadaan seragam menjadi lebih transparan, harga lebih terkendali, serta mampu memberikan kepastian bagi wali murid. Selain itu, program standardisasi seragam juga diharapkan dapat membuka peluang pemberdayaan bagi UMKM lokal Surabaya. (ton)







