Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Operasi Senyap Kajati Mia, Kajari Madiun Dicopot Karena Terbukti Positif Narkoba

393
×

Operasi Senyap Kajati Mia, Kajari Madiun Dicopot Karena Terbukti Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini

jaksa terjerat narkoba

senyap-kajari-madiun-andi-irfan-dicopot
mediamerahputih.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Andi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya. Ia dicopot lantaran terbukti positif mengonsumsi narkoba. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati. Dia  mengungkapkan temuan ini bermula ketika ia berinisiatif melakukan tes urine kepada Kepala Kejari se-Jatim.

Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengungkapkan, bahwa peristiwa itu terjadi saat ada kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPR RI, 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/ Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

senyap-kajari-madiun-andi-irfan-dicopot senyap-kajari-madiun-andi-irfan-dicopot

Baca juga:

Prinsip Equality Before The Law Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana

“Saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur. Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,” terang Mia. Jumat (09/06/2023).

Secara senyap, Mia pun mengutus anak buahnya yang dipercayainya menghubungi Polda Jawa Timur untuk berkoordinasi perihal pelaksanaan tes urine itu.

Baca juga:

Kajati Mia Minta PJU Kejati Jatim Konsen Kendalikan Inflasi Daerah

Setelah acara Kunker Komisi III selesai, Mia memerintahkan para Kajari untuk tetap di tempat. Kemudian tes urine dan pengambilan sampel rambut dilaksanakan.

“Tanpa ada kebocoran informasi, jadi tidak ada yang tau rencana tes urine dan pengambilan sampel rambut yang saya rencanakan,” ujarnya.

Pelaksanaan tes itu, lanjut Mia, dilakukan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim.

“Termasuk pengambilan urine di kamar mandi, petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” ujarnya.

Ketika hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut sudah didapatnya dari Polda Jatim pada 16 Mei 2023, terlihat ada satu Kajari yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina.

Baca juga:

Ada Aroma Pemotongan TPP, Kejati Segera Panggil 5 Pejabat Inspektorat Jatim

“Atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” bebernya.

Baca juga:

Berikut Laporan Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Tahun 2022

Kemudian, Mia berkapasitas Kajati Jatim langsung melaporkan secara tertulis kepada Kejaksaan Agung. Andi pun dicopot dari jabatannya, posisinya digantikan Plt Kajari Madiun Reopan Saragih, yang juga Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim.

“Untuk posisinya saat ini Pak Mantan Kajari Madiun menjadi jaksa fungsional atau non job di Badiklat Kejaksaan RI,” tandasnya.(ton/tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *