Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Buronan Kasus Penipuan Pembebasan Lahan Osowilangon Rp 42 M Ditangkap

464
×

Buronan Kasus Penipuan Pembebasan Lahan Osowilangon Rp 42 M Ditangkap

Sebarkan artikel ini

DPO kasus penipuan Lahan Osowilangon

buronan-penipuan-pembebasan-lahan-osowilangon
mediamerahputih.id– Akhir pelarian Lily Yunita terpidana kasus penipuan pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya yang merugikan korban hingga Rp42 miliar berakhir diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, Kamis (8/6/2023). Tertangkapnya Lily diketahui berada di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB.

Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan penangkapan terhadap Lily terkait terpidana perkara penipuan senilai Rp 42 miliar pembebasan lahan di Osowilangon

“Terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Linawati Setyo terkait pembebasan lahan di Osowilangon Surabaya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar,” kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

buronan-penipuan-pembebasan-lahan-osowilangon

Baca juga:

Tim Tabur Gabungan Tangkap DPO Kasus Korupsi Kenaikan Jabatan ASN

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

“Terhadap bersangkutan kami amankan dari Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.

Ali mengakui, bahwa pencarian Lily ini, pihaknya sempat mengalami kesulitan. Karena ia kerap berpindah hunian.

Baca juga:

Tim Tabur Kejati Jatim Ringkus Buron Kasus Penipuan Cek Kosong

“Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” tuturnya.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menambahkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Dikatakannya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.

“Korban mengalami kerugian senilai Rp 42 miliar,” terangnya.

Baca juga:

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

Kemudian Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022.

Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *