Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Endorse Judi Online melalui Instagram, Perempuan Ini Diadili

8
×

Endorse Judi Online melalui Instagram, Perempuan Ini Diadili

Sebarkan artikel ini
judi-online-instagram-rachmawati-puspita
Jaksa menyebut terdakwa Rachmawati Puspita diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses perjudian daring melalui unggahan promosi di media sosial, Senin (02/06) | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Rachmawati Puspita Ningrum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya. Perkara tersebut disidangkan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (2/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses perjudian daring melalui unggahan promosi di media sosial.

Baca juga :

Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada Oktober 2025 saat Rachmawati berada di rumah kosnya di kawasan Jalan Jeruk Gang VI Nomor 28, Lakarsantri, Surabaya. Saat itu, ia menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang bernama Justin yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam komunikasi tersebut, Justin menawarkan kerja sama promosi situs judi online Martabak188 yang menggunakan tautan manis188.online. Tawaran itu kemudian diterima terdakwa dan dipromosikan melalui akun Instagram miliknya, @rrx_rachmapuspita22_.

Baca juga :

Pemkot Surabaya Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online

Jaksa mengungkapkan, terdakwa beberapa kali mengunggah konten promosi berupa Instagram Story yang memuat tautan menuju situs perjudian tersebut. Unggahan terakhir disebut dilakukan pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

judi-online-instagram-rachmawati-puspita
Terdakwa juga diketahui menerima imbalan atas jasa promosi yang dilakukannya. Pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali melalui aplikasi DANA, masing-masing sebesar Rp350 ribu pada 26 Oktober 2025, Rp650 ribu pada 11 November 2025, dan Rp1 juta pada 2 Desember 2025 | MMP | Totok Prastio

Selama proses penyelidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi judi online tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam merek Vivo, akun Instagram, akun WhatsApp, akun dompet digital DANA, serta dokumen mutasi transaksi keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa juga diketahui menerima imbalan atas jasa promosi yang dilakukannya. Pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali melalui aplikasi DANA, masing-masing sebesar Rp350 ribu pada 26 Oktober 2025, Rp650 ribu pada 11 November 2025, dan Rp1 juta pada 2 Desember 2025.

Baca juga :

Status Tahanan Wildan Dipersoalkan di Tengah Isu Aspidum Jatim

Dengan demikian, total uang yang diterima terdakwa mencapai Rp2 juta. Dalam dakwaan disebutkan dana tersebut digunakan sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jaksa menilai terdakwa secara sadar menerima pekerjaan endorse yang bermuatan perjudian dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang.

Atas perbuatannya, Rachmawati didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *