mediamerahputih.id I SURABAYA – In’amul Hasan Abdullah duduk di pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/7/2024). Ia didakwa dalam kasus peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Faizal ini menghadirkan berbagai bukti dan saksi untuk mengungkap tabir keterkaitan terdakwa mengenai perkara uang palsu atau Upal.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri menghadirkan Andreas, seorang ahli yang mengidentifikasi uang palsu.
Baca juga:
Sales PT Emitraco Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 365 Juta
Andreas menjelaskan bahwa untuk membedakan uang asli dari yang palsu, dapat dilakukan dengan menggunakan metode tiga D (Dilihat, Diterawang, dan Diraba), serta alat laser. “Iya, ada alatnya seperti laser,” jelasnya.
Majelis Hakim kemudian memanggil JPU dan saksi untuk menunjukkan perbedaan antara uang asli dan palsu.

Selanjutnya, terdakwa diperiksa dan pada dasarnya mengakui perbuatannya. Terdakwa mengungkapkan bahwa ia telah mengedarkan sepuluh lembar uang palsu di toko dekat rumahnya. “Sudah diedarkan sebanyak sepuluh lembar,” ujar terdakwa.
Baca juga:
Kabag Legal Asset PT Wonokoyo Gelapkan uang Pembayaran PBB senilai Rp 1 Miliar
Berdasarkan surat dakwaan JPU menunjukkan bahwa terdakwa In’amul Hasan Abdullah dalam aksinya menggunakan Facebook dan WhatsApp untuk membeli uang palsu senilai Rp 400 ribu dari Iswanto Wahyudi pada Senin, 19 Februari 2024.
Adapun pembelian tersebut terdiri dari dua lembar pecahan Rp 100 ribu dan empat lembar pecahan Rp 50 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BCA atas nama Rangga Pranata, dan barang dikirim melalui J&T di Surabaya.
Baca juga:
Pegawai ASN dan Non ASN Terlibat Nge-Slot Judi Online Bakal Ditindak Tegas
Kemudian Rabu, 21 Februari 2024, terdakwa kembali memesan lima puluh lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1.250.000 melalui WhatsApp. Saksi Sisweanto dan Taufan Budi S. anggota polisi dari Polsek Gubeng Surabaya menemukan peredaran uang palsu ini dan menangkap terdakwa.
Setelahnya dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu ATM BCA, uang tunai asli Rp 76 ribu hasil kembalian uang palsu, satu HP Redmi 11 warna biru, dan 29 lembar uang pecahan Rp 100 ribu emisi tahun 2022 yang diduga palsu.
Baca juga:
Kejati Jatim Tangkap Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan
Untuk menganalisis keabsahan uang tersebut lalu polisi analisis yang dilakukan di Laboratorium Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur pada 18 Maret 2024 didapat bahwa uang tersebut tidak asli. Tindakan terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(tio)