Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Sales PT Emitraco Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 365 Juta

714
×

Sales PT Emitraco Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 365 Juta

Sebarkan artikel ini
sales-pt-emitraco-gelapkan-uang-perusahaan
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mengatakan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer melakukan pembayaran ke rekening BCA an. Yulius Kurniawan atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri namun oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Yulius Kurniawan warga Rungkut Asri Tengah Surabaya diseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan dengan Jabatan. Terdakwa Yulius merupakan Sales PT Emitraco Transportasi Mandiri (ETM) telah menjadi penyebab kerugian finansial bagi perusahaan, senilai Rp. 365.288.645.

Dalam surat dakwaan JPU Yulistiono mengatakan, bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah bekerja sebagai pegawai pemasaran mulai dari 1 Oktober 2019 di PT Emitraco Transportasi Mandiri. Perusahaan ini  bergerak dalam sektor layanan pengurusan transportasi, yang mencakup eksport dan import, layanan truk, penyimpanan barang di gudang dan depo, serta pengiriman melalui kapal.

Baca juga:

Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI

PT Emitraco Transportasi Mandiri tercatat resmi berdasarkan Akta Pendirian No. 06 tanggal 11 Maret 2019, yang telah dinyatakan sah oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH, dan juga oleh Menteri Hukum dan HAM dengan nomor registrasi AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 pada tanggal 19 Maret 2019.

sales-pt-emitraco-gelapkan-uang-perusahaan
Dalam aksinya terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius I MMP I Totok Prastyo

Yulius bertanggung jawab untuk mempromosikan produk perusahaan, membangun dan memelihara hubungan dengan pelanggan, menyediakan informasi kepada tim operasional mengenai pesanan dari pelanggan, serta menginstruksikan staf admin pemasaran untuk mencatat pesanan.

Baca juga:

Kabag Legal Asset PT Wonokoyo Gelapkan uang Pembayaran PBB senilai Rp 1 Miliar

“Kejanggalan ini diketahui Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT. Emitraco Transportasi Mandiri saat melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.” katanya.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA an. Yulius Kurniawan  atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.

Baca juga:

Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa Terseret Kasus Penggelapan 12 Miliar

Dalam aksinya terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat costomer yang diberikan oleh terdakwa Yulius.

Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer tersebut fiktif antara lain PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi, CV. Tangguh Multi Logistik.

Namun setelah dilakukan croscek dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

Baca juga:

Sugeng Diseret Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid

Masih kata JPU Yulistiono, berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645,  kemudian atas nilai kerugian

“Terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,-  sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645,”tuturnya.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP,” kata,” tandas JPU Yulistiono.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *