Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kejati Jatim Tangkap Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan

484
×

Kejati Jatim Tangkap Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

modus gunakan identitas palsu saat proses verifikasi data

aktor-intelektual-kecurangan-tes-cpns-kejaksaan
Penangkapan terhadap pelaku berinial AW (60) dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim pada Jumat (8/12/2023) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah I MMP I dok Penkum
mediamerahputih.id I Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil tangkap aktor intelektual sindikat pelaku kecurangan tes CPNS (calon pegawai negeri sipil Kejaksaan RI Tahun 2023. Penangkapan terhadap pelaku berinial AW (60) dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim pada Jumat (8/12/2023) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

“Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, Selasa (12/12/2023).

Baca juga:

Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI

Dengan mendapatkan data tersebut membuat tim Intelijen Kejati Jatim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD. Dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur.

Sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

“Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS,” tandas Mia.

Baca juga:

Cegah Penyelewengan Anggaran 2023, Kejati Jatim Gandeng Kerjasama Dengan BBWS

Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya. Mia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

aktor-intelektual-kecurangan-tes-cpns-kejaksaan

Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Baca juga:

Buronan Kasus Penipuan Pembebasan Lahan Osowilangon Rp 42 M Ditangkap

“Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” pungkas Mia. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *