mediamerahputih.id I Surabaya – Patrik Adriyan Enapre Fentaya, yang merupakan Kepala Bagian atau Kabag Legal Asset di PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, dihadapkan ke pengadilan oleh Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia didakwa atas dugaan kasus penyelewengan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merugikan perusahaan sekitar Rp.1,1 miliar. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu, (29/05/2024).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, termasuk Agus Basuki dari divisi Akuntansi, Rahmawati, Roby Prasetyo, dan staff keuangan.
Agus Basuki, yang mengajukan pengaduan perkara ini menyatakan bahwa tugas Fentaya yang meliputi tanggung jawab dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terbukti telah disalahgunakan.
Pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan internal setelah pihak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo menerima tagihan pembayaran PBB dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, dimana ditemukan keberadaan kwitansi-kwitansi palsu.
Baca juga:
Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI
Agus melanjutkan, “Terdakwa memanipulasi dokumen untuk meminta pembayaran ke bagian keuangan, tapi kemudian uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa terdakwa telah menggelapkan uang sejak Juni 2022 hingga Juni 2023, dengan total sekitar Rp 1,9 miliar. Akan tetapi, telah terjadi pembayaran sekitar Rp 900 juta.
“Kerugian yang dialami perusahaan mencapai lebih dari Rp 1 miliar, Yang Mulia,” ungkap Agus.
Saksi lain yang dihadirkan mengkonfirmasi pernyataan Agus tanpa penambahan detail, sedangkan terdakwa sendiri tidak menyangkal keterangan para saksi.
Baca juga:
Ketua Majelis Hakim Arwana mencatat perbedaan jumlah kerugian yang diklaim oleh perusahaan, dan menyatakan akan mengkaji lebih lanjut selama pemeriksaan terdakwa.

Berdasarkan isi surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Patrik Adriyan Enapre Fentaya, yang bermukim di Gunung Anyar Surabaya dan menjabat sebagai Kepala Bagian Legal Asset di PT Wonokoyo Jaya Corporindo dengan alamat kantor di Jalan Taman Bungkul no 1-7 Surabaya, memiliki tanggung jawab dalam pengurusan sertifikat properti dan berbagai perizinan operasional perusahaan, serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas aset milik PT Wonokoyo Jaya Corporindo.
Baca juga:
Dalam surat dakwaan juga dijelaskan bahwa pada awal Juli 2023, PT Wonokoyo Jaya Corporindo menerima notifikasi dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, bertanggal 6 Juni 2023, berkaitan dengan tunggakan pajak aset milik PT Wonokoyo Jaya Corporindo yang belum dilunasi.
Kemudian, pada 14 Juli 2023, PT Wonokoyo Jaya Corporindo mengirimkan surat ke Bank Jatim Cabang Utama di Jalan Basuki Rachmat Surabaya, yang berisi permintaan konfirmasi mengenai bukti pembayaran PBB. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023, Bank Jatim memberikan tanggapan melalui surat balasan kepada PT Wonokoyo Jaya Corporindo, yang kemudian diikuti dengan pengecekan tagihan oleh bagian keuangan.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa PT Wonokoyo Jaya Corporindo telah melakukan pembayaran PBB sejumlah Rp.1.190.742.623, berdasarkan dokumen yang diajukan oleh Patrik Adriyan Enapre Fentaya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh departemen keuangan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo menggunakan aplikasi web milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan aplikasi Tokopedia, ditemukan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa melalui Kantor Bapenda hanya mencapai Rp.185.675.242. Selanjutnya, di bulan Agustus 2023, terdakwa, Patrick, kembali membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah Rp.99.908.420 melalui aplikasi Tokopedia.
Baca juga:
Ketidaksesuaian pembayaran ini menunjukkan bahwa Patrick telah menerima dana dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo untuk melunasi PBB, namun ditemukan bahwa sebagian dana tersebut tidak diserahkan ke Bapenda dan malah digunakan untuk kebutuhan pribadi tanpa mendapatkan ijin dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo.
Akibat tindakan terdakwa, PT. Wonokoyo Jaya Corporindo mengalami kehilangan sejumlah Rp.905.158.961. Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Patrick dengan pasal tentang penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.(tio)