Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Sering Gelar Pesta Sabu Ahmad Fauzi Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

971
×

Sering Gelar Pesta Sabu Ahmad Fauzi Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
gelar-pesta-sabu-ahmad-fauzi-dihukum-penjara
Dalam amar putusan Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri I MMP I ilustrasi persidangan di PN Surabaya
mediamerahputih.id I SURABAYA – Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng, pemilik Rumah di daerah Dusun. Sarengan, Desa Tampojungpregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Kabupaten Madura yang biasa digunakan untuk pesta sabu, hanya dihukum 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Ni Putuh Sri Indahyani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan  narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,”kata hakim Ni Putu Sri, Selasa (25/06/2024).

gelar-pesta-sabu-ahmad-fauzi-dihukum-penjara
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Dimana JPU menyatakan bahwa, terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika I MMP I dok

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Dimana JPU menyatakan bahwa, terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami, untuk itu supaya dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan subsidair kami.

“Menuntut terhadap terdakwa Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama 1 tahun,” Jaksa Yulistiono.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Anak Agung Gedw Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein, melakukan penyelidikan sebuah rumah di wilayah Pamekasan yang diduga sering digunakan untuk pesta Sabu.

Baca juga:

Residivis kasus Narkoba Ini Tak Kapok di Jeruji besikan

Saat itu anggota  Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jl Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru Kab. Pamekasan tempat diduga dilakukan pesta sabu dan menangkap Ahmad Fauzi bersama Rustam dan Sahuri dan Baidowi. Mereka saat itu sedang menyiapkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.

Dalam keteranganya, sabu itu diperoleh dengan cara membeli kepada Wafir, secara langsung, Rabu 10 Januari 2024 dengan harga Rp 900 ribu pergramnya. Namun saat Polisi masuk ke rumah tersebut, Wafir sudah melarikan diri.

Baca juga:

Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!

Petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,69 gram, satu bungkus klip sisa pakai dan seperangkat alat hisap.

Atas perbuatanya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *