Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Janji Urus Pajak Kendaraan, Mobil Malah Dijual Korban Rugi Rp101 Juta

1
×

Janji Urus Pajak Kendaraan, Mobil Malah Dijual Korban Rugi Rp101 Juta

Sebarkan artikel ini
janji-urus-pajak-kendaraan-mobil-malah-dijual
Modus terdakwa menawarkan bantuan untuk mengurus pembayaran pajak, penggantian pelat nomor, serta proses balik nama melalui rekannya, dengan biaya sekitar Rp5.567.000 | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Janji mengurus pembayaran pajak kendaraan lima tahunan (penul) mobil berujung petaka bagi Nicolas Agustinus Raharja. Satu unit mobil miliknya diduga justru dijual oleh terdakwa Jerry Wongso Susilo. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp101,5 juta.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (20/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christine menguraikan, perkara bermula pada Agustus 2024 saat terdakwa meminta bantuan korban untuk membelikan mobil yang akan dijadikan kendaraan operasional taksi online di platform InDriver dan Grab.

Baca juga :

Penipuan Rumah Murah, Korban Tertipu Rp650 Juta hingga Masuk Rumah Sakit

Dalam skema tersebut, mobil akan dipinjam dan dioperasikan oleh terdakwa sebagai sopir. Pada 24 Agustus 2024, korban bersama saksi Ainur Rafiq membeli satu unit Daihatsu Sigra putih tahun 2020 di kawasan Kedinding Lor, Surabaya, seharga Rp101.500.000. Kendaraan itu tercatat atas nama Muhammad Ali Imron, warga Kabupaten Sidoarjo.

janji-urus-pajak-kendaraan-mobil-malah-dijual
Kuasa hukum terdakwa, Rika Sofianti, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Namun, mereka mengajukan plea bargaining dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatannya serta telah terjadi perdamaian dan kesepakatan kompensasi dengan korban | MMP | Totok Prastio

Masih pada hari yang sama, mobil beserta kunci dan dokumen diserahkan kepada terdakwa di rumah korban. Sehari kemudian, 25 Agustus 2024, kendaraan tersebut langsung didaftarkan ke aplikasi transportasi online untuk mulai beroperasi.

Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

Namun, persoalan muncul pada 30 Maret 2025 ketika terdakwa kembali menghubungi korban. Ia menyebut masa pajak kendaraan telah habis selama lima tahun sehingga mobil tidak dapat digunakan.

Terdakwa lalu menawarkan bantuan untuk mengurus pembayaran pajak, penggantian pelat nomor, serta proses balik nama melalui rekannya, dengan biaya sekitar Rp5.567.000.

Korban yang menaruh kepercayaan menyetujui tawaran tersebut. Bahkan, korban merencanakan balik nama kendaraan ke atas nama Giovanny Vebbyola, yang disebut berdomisili di Sidoarjo. Selanjutnya, korban menyerahkan dokumen penting, termasuk BPKB, STNK, dan kunci mobil kepada terdakwa.

Baca juga :

Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian

Alih-alih merealisasikan pengurusan administrasi kendaraan, terdakwa diduga justru memanfaatkan situasi tersebut. Pada 23 April 2025, mobil itu disebut dijual kepada seseorang bernama Robert Imanuel seharga Rp79.000.000. Uang hasil penjualan diduga ditransfer ke rekening milik terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, korban kehilangan kendaraan beserta dokumen kepemilikannya dan mengalami kerugian mencapai Rp101,5 juta. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal alternatif terkait penggelapan.

Baca juga :

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan, Kadis ESDM Jadi Tersangka

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Rika Sofianti, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, mereka mengajukan plea bargaining dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatannya serta telah terjadi perdamaian dan kesepakatan kompensasi dengan korban.

Ketua Majelis Hakim, Antyo Harri Susetyo, meminta JPU untuk menghadirkan korban pada sidang berikutnya guna memberikan keterangan secara langsung di persidangan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *