mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Agung Wibowo terhadap Polda Jatim terkait sah dan tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik.
Konon kabarnya perkara ini mendapat perhatian publik pasalnya perkara mangkrak selama 4 (Empat) tahun tanpa kepastian yang jelas. Bahkan kabarnya berkas perkara masih berstatus P19 alias berkas perkara belum sempurna dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Merasa dirugikan oleh ketidakjelasan proses hukum tersebut, Agung Wibowo kini meminta agar perkaranya segera di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Pemohon merasa bahwa mandeknya perkaranya selama 4 (empat) ini telah merugikan dirinya secara mental dan materiil.
Baca juga:
Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti
Kuasa hukum pemohon Arifin Saibu SH.,M.H. menjelaskan bahwa dalam sidang hari ini diagendakan untuk repik tanggapan atas jawaban termohon (Polda Jatim, red). Menurutnya, ada beberapa dalil yang tidak sesuai dengan fakta, terutama pada huruf J, K, dan O.

“Terkait dengan tanda terima barang bukti yang tidak sesuai, kendaraan yang diserahkan berupa satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan Nopol L 1992 DP atau Nopol G173 SHA beserta kunci kontaknya. Kendaraan tersebut adalah milik pribadi pemohon yang telah saya sampaikan dan sudah tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum terjadi perkara ini. Bahkan, kendaraan tersebut dimiliki sebelum pemohon menikah, kemudian harta tersebut dibawa saat akan menikah,” urai Arifin.
Baca juga:
Gentayangan Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Surabaya Karutan, KPR Kompak Bungkam
Arifin menambahkan bahwa keterangan dari termohon banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. “Kami hanya menguraikan keterangan dari termohon yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pemohon berharap agar fakta-fakta ini diperhatikan dalam persidangan,” pintanya.
“Termohon dalam jawabannya hanya menguraikan dan atau menjelaskan apa yang sudah terjadi di Unit I, yang seharusnya menjelaskan apa yang sedang ditangani oleh Unit IV Yang sudah sekitar empat (4) tahun dan waktu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih bentuk P 19 belum P 21. Itu artinya apa? Ya karena tidak cukup bukti dan kalau tidak cukup bukti sudah seharusnya, Meng-SP3 ( Surat Penetapan Penghentian).” tegas Arifin selapas sidang di PN Surabaya. Rabu (03/07/2024).
Baca juga:
Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya
Ia menambahkan bahwa, untuk ketua tim dari Kejaksaan Tinggi yakni Jaksa Penuntut Umum (Farida Hariyani) dan kami menilia harusnya terhadap klien kami tidak layak untuk dituntut kembali dengan perkara yang sama atau Ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama.
“Adanya jual beli Tanah yang Berada di Desa Tambakoso SHM Nomor 656 dan SHM Nomor 657 atas nama Elok Wahiba serta SHM Nomor 931 atas nama Miftahur Roiyan sebagai penjual dan Antony Hartato Rusli dan Muhsin Karli sebagai pembeli sedangka pemohon hanya Sebagai perantara jua beli saja.” tandasnya.
Baca juga:
Seperti diketahui dalam gugatannya pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan sepenuhnya, menyatakan bahwa penyitaan atas barang-barang milik pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan. Barang sitaan tersebut berupa dua mobil, yaitu Toyota Fortuner dan Jeep Rubicon, serta dua sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 653 atas nama Agung Wibowo dan nomor 412 atas nama Ayu Angraini.(tio)