Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
KriminalBerita Terbaru

Harsono Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Judi Online

951
×

Harsono Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Judi Online

Sebarkan artikel ini
harsono-divonis-penjara-terkait-judi-online
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadie secara teleconference mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Harsono, penjudi online atau pelaku judi online, divonis hukuman 7 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam tindak pidana perjudian oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Djoenaidie di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadie mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

Baca juga:

Pengacara minta Terdakwa Salma Dibebaskan dari Perkara Judi Online

“Terhadap terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Djoenadie di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (25/06/2024).

harsono-divonis-penjara-terkait-judi-online
Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP mengacu pada perjudian yang dilakukan Harsono.Berdasarkan tafsiran Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan tindak pidana perjudian. Ayat tersebut mengatur tentang hukuman bagi orang yang menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk perjudian bagi publik I MMP I ist

Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan menerima putusan dari Majelis Hakim. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menerima putusan Majelis Hakim,” Kami terima Yang Mulia,” saut JPU Darwis.

Baca juga:

Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 8 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa Harsono ditangkap di rumahnya di Jalan Ambengan Batu, Surabaya, pada Rabu, 28 Februari 2024, sekitar jam 08.00 pagi. Nurokim, Suhariyanto, dan tim kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yaitu sebuah handphone Samsung A-03 berwarna putih.

Baca juga:

Akibat Bermain Judi Togel Online, Yohanes Dipenjara

Dari pengakuan terdakwa dalam aksinya ia menghidupkan ponselnya dan melakukan deposit antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 melalui aplikasi DANA di Alfamart untuk bermain game slot online.

Kemudian, Harsono memasukkan nama pengguna JACK999 dengan kata sandi DOREMI123 ke situs web. Untuk mengambil bagian dalam permainan, Dia memasukkan akunnya, memilih permainan slot, dan menekan tombol putar untuk memulainya. Apabila muncul gambar yang serupa maka terdakwa dinyatakan menang dan saldonya bertambah, kemudian jika muncul gambar yang tidak serupa maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa berkurang sesuai dengan nilai uang yang terdakwa taruhkan.

Harsono kalah sejumlah Rp 10.000 dari permainan slot online pada hari yang sama, Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Atas Perbuatan terdakwa  didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga:

Akibat Bermain Judi Togel Online, Yohanes Dipenjara

Didalam penafsiran Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP mengacu pada perjudian yang dilakukan Harsono.Berdasarkan tafsiran Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan tindak pidana perjudian.

Ayat tersebut mengatur tentang hukuman bagi orang yang menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk perjudian bagi publik. Didalam penafsiran pasal ini, pelaku yang terbukti bersalah bisa dihukum dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.

Pasal ini dirancang untuk membatasi dan mengendalikan aktivitas perjudian, yang sering dianggap sebagai kegiatan yang merugikan masyarakat. Karena itu, hukum ini menargetkan baik penyelenggara perjudian maupun pemain yang terlibat dalam perjudian umum secara terbuka.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *