Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

KPK Limpahkan Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI ke Pengadilan

352
×

KPK Limpahkan Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Pengadaan dan pemasangan six roll mill PTPN XI

Tim penyidik KPK telah memanggil para Ketua Pokmas untuk diperiksa kaitannya dengan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim dengan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak di Sampang Madura jawa Timur, Kamis (16/3) I MMP I dok.
Tim penyidik KPK telah memanggil para Ketua Pokmas untuk diperiksa kaitannya dengan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim dengan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak di Sampang Madura jawa Timur, Kamis (16/3) I MMP I dok.

Merah Putih│JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2015-2016. Kedua terdakwa Direktur Produksi Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/1/2022).

“Jaksa Budhi S, telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta Rabu (12/1/2022).

Dengan dilimpahkan terdakwa tersebut, lanjut Ali, kewenangan penahanan para terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor Surabaya. untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa ke Surabaya.

Budi Adi Prabowo dititipkan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedangkan Arif Hendrawan dititipkan di rutan Polda Jawa Timur.

Penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, berikutnya masih akan ditunggu oleh Tim Jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor.

Ali Fikri menyebut kini tim jaksa, menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Kedua terdakwa oleh tim jaksa telah didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” beber Ali.

Diketahui, dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Periode Tahun 2015-2016. KPK telah pemeriksa terhadap 11 saksi di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Para saksi yang telah diperiksa itu adalah Fransiskus Virnilim, Direktur PT Golden Pratama Gemilang, Herman Saputra Kartawijaya, Direktur PT Intidaya Dinamika Sejati, Michael Winokan, Direktur CV Kreasi Negeri, Muhadhi Ardhie Tyasa, Direktur Utama PT Suenco Niko Jaya. Imam Subekan, Sales Honda Citra Cakra, Erdian Ajie Laksono, Supervisor Liek Motor, Riswinarti, Manager Keuangan Honda Citra Cakra tahun 2015-sekarang, Didi Natapratama, Property Advisor Brighton Real Estate tahun 2016-sekarang, Febrian Bagus Pekeerti, wiraswasta serta Enny Kusuma, ibu rumah tangga dan Faris Yulianto, sopir.(red/net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *