Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Anggota DPRD Surabaya soroti Aroma tak beres Proyek Paving di Kaliasin V

128
×

Anggota DPRD Surabaya soroti Aroma tak beres Proyek Paving di Kaliasin V

Sebarkan artikel ini

Lurah lama minta diusut

anggota-dprd-surabaya-soroti-paving-kaliasin-v
Anggota Komisi A, DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mempersoalkan transparansi CV.Bahari Bangun Mandiri yang tidak mencatumkan RAB anggaran pembangunan paving baru dan Saluran di Kaliasin V RW 11, RT 5 kelurahan Kedongdoro I MMP I Antonius Andhika
Example 468x60
mediamerahputih.id I Surabaya – Anggota DPRD Surabaya menyoroti proyek pembangunan jalan paving baru lebar 2 meter dan saluran 40/60 dengan cover dua sisi jalan Kaliasin V, RW 11, RT 5 kelurahan Kedongdoro, Kecamatan Tegal Sari Surabaya terus menuai polemik warga. Pasalnya, rencana pembangunan awal yang dicanangkan untuk kelompok masyarakat atau pokmas warga Kaliasin senilai Rp 497 Juta tersebut nyatanya dikerjakan oleh pihak rekanan diduga tanpa mempekerjakan warga sekitar.

Kegiatan pemberdayaan kelurahan dengan klasifikasi pavingisasi yang digarap CV.Bahari Bangun Mandiri beralamat jalan Sidosermo PDK I Timur No.13 dengan penanggungjawab teknik Moch Panji Saputro turut menggusarkan anggota Komisi A, DPRD Surabaya, Imam Syafi’i.

anggota-dprd-surabaya-soroti-paving-kaliasin-v

Baca juga:

Pejabat Pemkot Bekerja Tak Sesuai Kontrak Kinerjanya Harus siap Mundur

Kegusaran Imam Syafi’i melonjak setelah mengetahui bahwasanya pekerjaan pembangunan Paving di Kaliasin V diduga tidak terencana seperti awal mula yang telah terbentuknya pokmas oleh perangkat Kelurahan Kedungdoro sebelumnya dengan maksud program pemberdayaan Pemkot Surabaya melalui dana kelurahan (Dakel) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 tersebut.

Politisi partai NasDem ini mengingatkan pemberdayaan masyarakat yang dicanangkan Wali Kota Eri Cahyadi dengan program padat karya bagi masyarakat sejatinya harus dilaksanakan sesuai dengan asas guna yang bermanfaat bagi warga termasuk pembangunan akses infastruktur layak.

Adapun hal dimaksud yakni Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“Lha wong sudah terencana sebelumnya dengan adanya Pokmas kenapa pekerjaan paving ini (Kaliasin V) dikerjakan pihak rekanan.Bukannya pemberdayaan masyarakat di Kelurahan turut menyertaikan warga. Saya khawatir ini pekerjaan diluar sistem yang terencana,” kata Imam Syafi’i usai meninjau langsung lokasi pembangunan jalan paving baru dan saluran U-ditch di Kaliasin V, RW 11, RT 5 kelurahan Kedongdoro,Kamis (05/10/2023) malam.

Ia menduga pengerjaan pemasangan cover U-ditch pun dilakukan secara asal-asalan tanpa melihat  Elevasi objek posisi ketinggian saluran yang berdampaknya pada penyumbatan saluran warga sekitar.

Baca juga:

Hadirnya Rumah Padat Karya Diharapkan Menambah Pendapatan Warga

“Jangan sampai pembangunan ini nanti justru merugikan warga dengan Elevasi yang asal-asalan ini. Terlebih transparansinya pembangunan ini tidak menyertakan RAB anggarannya mestinya dengan mencantumkan anggaran pembangunan ini warga bisa memantau serta mengamati langsung dengan anggaran yang segitu layak atau tidaknya dalam realisasi pekerjaan tersebut,” ujar Imam yang juga berasal dari Dapil 1 Kota Surabaya (Kecamatan Tegalsari, Genteng, Gubeng, Simokerto, Bubutan dan Krembangan).

Terlebih, pembangunan Paving baru dan saluran di Kaliasin V ini yang ia terima informasinya dilakukan secara PL (Penunjukan Lansung) dengan nilai pagu sebesar Rp 497 juta.

“Ini perlu disikapi dan diusut bila ada perubahan sistem semula diperuntukan pokmas warga kemudian berubah yang melaksanakan pembangunannya rekanan di luar pokmas yang sudah terbentuk sebelumnya,” tandasnya.

Imam kembali mengingatkan, berdasar Perwali Pokmas yakni peraturan Wali Kota No.28 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan turut serta melibatkan warga.

anggota-dprd-surabaya-soroti-paving-kaliasin-v

Selain itu, mengacu Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Serta Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Baca juga:

Dapat Bisikan KPK, Wali Kota Eri: Jangan Main-main dengan Pungli

Sebab seingatnya pesan yang disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi, melalui dana kelurahan (Dakel) pada tahun 2023, tak luput dari pesan Wali Kota agar penggunaan Dakel dapat mengedepankan skala prioritas di masing-masing wilayah.

“Apakah pembangunan Paving dan saluran di Kaliasin V ini telah mengedepankan skala prioritas di wilayah Kedungdoro ini tentunya nanti akan kita telusuri kajian teknisnya sesuai asas peruntukannya,” jelasnya.

Lurah Kedungdoro, Moch Ali Taufiq dikonfirmasi terkait pembangunan paving dan saluran di Kaliasin V tersebut  sudah di rancang secara matang sesuai  Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melihat kondisi langsung lokasi proyek.

“Monggo Bapak ke kantor kita bisa diskusi, saya sudah turun lapangan.” Kata Ali Taufiq, Rabu (04/10).

Saat disinggung tenaga pekerja apa melibatkan warga sekitar? Ia enggan menjawab pesan chat Wartawan melalui What’s App ponselnya.

Namun ketika Wartawan mengirimkan pesan video saat tinjauan langsung anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i,Jum’at (06/10) di lokasi proyek, sembari jurnalis menunjukan identitas sertifikasi kompetensinya. Lurah Ali langsung merespon dengan mengirimkan gambar suasana hendak rapat dengan para RW dan RT Kaliasin.

Namun dengan meneruskan pesan, ‘Bilang aja persoalan ini kalau mau diberitakan, silahkan. Tp harus coverbothside. Pihak kelurahan juga diberi ruang menjelaskan dan diberitakan di dalamnya’

Yang diduga pesan tersebut dituntun oleh seorang dibelakang Lurah berprofesi sebagai wartawan. Namun jurnalis mediamerahputih.id  kembali membalas terusan chat Lurah Ali dengan mempertanyakan kembali terusan pesan ‘Bilang aja persoalan ini kalau mau diberitakan, silahkan. Tp harus coverbothside. Pihak kelurahan juga diberi ruang menjelaskan dan diberitakan di dalamnya’

Dengan membalas pesan balik itu untuk menanyakan kembali identitas sertifikasi kompetensi yang telah menuntun jawaban dari Lurah Ali tersebut berlisensi dari sertifikasi kompetensi mana?

Sayang Lurah Ali enggan membalas balasan balik pesan chat yang telah dikirim jurnalis mediamerahputih.id

Lurah Lama usul pakai Pokmas

Sementara, Lurah Kedungdoro sebelumnya, Achmad Sinda mengelak anggapan bila dikatakan telah menimbulkan polemik atas turunan kebijakan pada proyek pembangunan paving dan saluran di Kaliasin V tersebut.

Sinda menegaskan bahwa rancangan pembangunan itu sebelumnya telah tersusun dan terprogram dengan melibatkan warga dengan membentuk Pokmas yang sudah terbentuk saat ia menjabat Lurah Kedungdoro.

Sebab, ia memahami bahwa implementasi perwali tentang pokmas dengan Dakel pemberdayaan Kelurahan tersebut dengan maksud tujuan memperdayakan warga di wilayah masing-masing yang juga telah digaungkan Wali Kota Eri Cahyadi sebagai percepatan pembangunan dengan sasaran di Kawasan perkampungan selain bertujuan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:

Tegas, Lurah Wajib Turun ke Lapangan Tak Becus Kerja Diminta Mundur

“Itu pokmas sudah terbentuk mas saat saya menjabat Lurah di situ (Kelurahan Kedungdoro, red). Dan saya dalam perancangan pembangunan itu juga melibatkan warga mas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (06/10).

Sinda memastikan sebelum dilakukan pengerjakan pembangunan di Kaliasin V dengan nilai pagu Rp 497 Juta sejatinya bakal dikerjakan oleh pokmas itu telah ia teken atau tanda tangani. Namun setelahnya Sindah di pindah tugaskan ke tempat Kelurahan lainnya.

Pihaknya turut memprotes bila ada pihak lain yang telah mengkambing hitamkan atas turunan proyek itu. Sebab menurutnya rencana pembangunan itu memang diperuntukan pemberdayaan tenaganya dari warga sekitar.

“Wah kalau pengerjaannya bukan warga itu berarti kebijakan Lurah yang baru (Moch Ali Taufiq). Kalau turunan dari saya, kami pakai pokmas tapi kalau beralih ke CV penyedia berarti pokmasnya tidak digunakan .” Jelas Sinda sembari menunjukan aturan Perwali pokmas.

Disinggung analogi proyek pemberdayaan dengan melibatkan warga sekitar dalam penggunaan dana kelurahan, dirinya membenarkan hal itu.

Ia pun turut menyidir balik pihak yang mengambing hitamkan dirinya, sebab Sinda telah mengusulkan sebelumnya memakai jasa pokmas yang telah terbentuk. Namun bila upaya pengusulan itu digagalkan terlebih beralih ke CV penyedia maka hal itu patut diusut.

“Kan sebelumnya banyak warga juga telah memberikan masukan ke saya termasuk jenengan agar selalu hati-hati dan waspada dalam penggunaan Dakel terutamanya mengenai keterlibatan pokmas. Itu saya selalu perhatian masukan-masukan dari warga.” imbuh ia.

Baca juga:

Ketika Wali Kota Eri Ingatkan Camat, Lurah hingga Kepala PD untuk Bekerja Profesional

Sebab menurutnya Perwali No.28 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan harus menyertakan Pokmas.

Saat ditanya apakah Lurah Ali telah merubah sistem Perwali dengan onrecthmatige daad atau dugaan perbuatan melawan hukum. Sinda enggan menjawab secara spesifik yuridisnya. Namun hal itu ia kembalikan pada masing-masing warga untuk menilainya.

“Tentu warga langsung yang bisa menilainya sendiri, apalagi jenengan mas kan tahu aturan hukumnya. Kok balik tanya saya,” pungkas Sinda sembari memberi emotion senyumnya.(ton/dit)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *