mediamerahputih.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penggeledahan di Bank BNI. Penggeledahan itu dilakukan guna pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif modal kerja PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan saat ini tim Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Jatim terus mengumpulkan dokumen terkait kasus dugaan korupai pemberian fasilitas kredit modal kerja yang dilakukan penggeledahan dibeberapa tempat di Kota Surabaya.
Baca juga:
Terbukti Bersalah, Dua Kurator Rochmad dan Wahid Tidak Ditahan
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Prin-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 15 PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby. Sehingga tindak lanjut pun dilakukan penyidik dengan penggeledahan dan mencari dokumen terkait,” terang Mia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2022) petang.
Dalam penggeledahan, sebut Mia, tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan beberapa dokumen. Nantinya dokumen ini digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut.
Baca juga :
Cegah Penyelewengan Anggaran 2023, Kejati Jatim Gandeng Kerjasama Dengan BBWS
“Dari kasus dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp50 miliar,” tegasnya.
Mia menambahkan, dari hasil penyidikan telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yaitu berinisial AK, HAS dan SI. “Penyidik masih terus melakukan perkembangan perihal penyidikan kasus ini. Baik melakukan upaya paksa, penahanan dan penggeledahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif lebih dari Rp 50 milliar, bank BUMN Cabang Gresik. Sebanyak dua dari tiga tersangka ditahan sejak Selasa (9/5/2023) lalu.
Ketiga tersangka yakni HAS selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera (PT JKS), AK selaku komisaris PT. JKS, dan RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah Bank BNI Cabang Gresik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tingginya angka kredit macet di bank pelat merah tersebut yang mencapai lebih dari Rp 50 miliar. Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti dan fakta bahwa ketiga tersangka bersekongkol mencairkan kredit tersebut dengan berbekal dokumen fiktif.
Baca juga:
Operasi Senyap Kajati Mia, Kajari Madiun Dicopot Karena Terbukti Positif Narkoba
Dimana JKS memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp 118,8 miliar dan Rp 22,8 miliar.
Namun surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai dasar pencairan kredit ternyata fiktif Tersangka RSI yang seharusnya bertanggung jawab mengecek syarat surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya.
Sehingga kredit yang diajukan PT JKS cair. Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasinya.
Baca juga:
Tim Tabur Kejati Jatim Ringkus Buron Kasus Penipuan Cek Kosong
Penyidik menyimpulkan bahwa pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi SOP dan pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI.
Hingga saat ini penyidik pidana khusus Kejati Jatim masih terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif tersebut untuk mendalami kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat.(ton/tio)