mediamerahputih.id – Polri mengungkapkan bahwa Chaowalit Thongduang, buronan Interpol yang dikenal kejam dan dijuluki gangster kelas 1 di Thailand, ditangkap di Bali pada Kamis (30/5/2024). Chaowalit melarikan diri dari penjara di Thailand dan sempat membunuh seorang polisi dan anggota kehakiman di sana.
“Hasil koordinasi dengan pihak Thailand menunjukkan betapa seriusnya tersangka yang dihadapi. Tersangka ini adalah seorang gangster kelas satu yang melarikan diri dari penjara di Thailand, selama tujuh bulan berada di Indonesia, dan telah melakukan pembunuhan terhadap polisi serta penembakan anggota kehakiman. Hal ini menjadi tekanan besar bagi aparatur penegak hukum di sana,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, dalam konferensi pers bersama otoritas Thailand di Bareskrim Polri, Minggu, (02/06/2024).
Baca juga:
Buronan Kasus Penipuan Pembebasan Lahan Osowilangon Rp 42 M Ditangkap
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan bahwa Tongduang telah ditetapkan oleh otoritas Thailand sebagai pelaku berbagai kejahatan, termasuk narkotika. Terakhir, yang bersangkutan melarikan diri dari penjara setelah menembak anggota kepolisian Thailand.
“Kemudian, yang bersangkutan melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di Bali berkat kerja sama antara kepolisian Thailand dan Polri,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Wahyu menjelaskan bahwa tim gabungan Polri, yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Ditreskrimum Polda Bali, dipimpin oleh Kabag Kejahatan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru, berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari seminggu, yaitu dari Sabtu, 25 Mei hingga 31 Mei 2024.
Baca juga:
Hotman Paris ungkap Fakta Baru 5 Terpidana sebut Pegi Bukan Pelaku Pembunuh Vina
Adapun kronologi pengejaran dan penangkapan, dimulai pada Sabtu, 25 Mei 2024, ketika tim gabungan melakukan penyelidikan dengan koordinasi wilayah dan pencarian selama tiga hari di Medan.
Namun, pelaku diketahui sudah berada di Bali. Semua data hasil penyelidikan di Medan segera disampaikan ke tim Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin oleh Kombes Pol Yanri Paran Simarmata untuk dikembangkan lebih lanjut. Tim Hubinter dan tim Medan, yang terdiri dari Kombes Pol Sumaryono dan AKBP Bayu selaku Kasubdit Jatanras, segera berangkat ke Denpasar, Bali untuk bergabung dengan tim Bali.
“Dari hasil pengumpulan dan pengembangan data dan informasi, diketahui bahwa tersangka selama berada di Indonesia berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat identitas palsu berupa KTP atas nama Sulaiman, warga Dusun Simpang, Kelurahan Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur,” jelas Wahyu.
Baca juga:
Untuk memuluskan penyamarannya, tersangka berusaha untuk tidak berbicara dengan orang yang dijumpainya karena ia tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris. “Untuk berkomunikasi, tersangka menggunakan aplikasi Google Translate baik untuk membeli keperluan sehari-hari, transportasi, dan lainnya,” tambah Wahyu.
Dengan menggunakan identitas palsu tersebut, tersangka dapat membeli tiket pesawat lewat aplikasi online untuk berpindah kota, dan di setiap kota yang disinggahinya, ia selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di hotel maupun apartemen.
Pada 28 Mei 2024 pukul 17.15 WIB tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang merupakan teman wanita tersangka. Dari SA diperoleh keterangan bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Denpasar, Bali.
Pada Kamis, 30 Mei 2024 dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali serta analisa data-data yang diperlukan maka diketahui keberadaan tersangka di Apartemen Kembar Bali.
Tim gabungan kemudian langsung menuju Apartemen Kembar. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh kepastian bahwa tersangka berada di kamar nomor 5 di apartemen tersebut. Tim pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca juga:
Della Tertangkap Basah Selingkuh di Kamar Hotel Bareng Anggota Polri
“Saat penangkapan, tersangka melawan, namun tim gabungan berhasil mengatasinya tanpa menimbulkan cedera baik kepada tersangka maupun petugas,” ujar Wahyu.
Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan satu lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman, satu lembar Akta Kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman.
Selanjutnya, pada Jumat, 31 Mei 2024, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri, dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengawalan terhadap tersangka dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Baca juga:
Steven Antoni Ditangkap di Thailand usai Ketemu Gembong Narkoba Freddy Pratama
“Setibanya di Jakarta, tersangka dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik,” jelasnya.(red/net)
Kronologi Penangkapan
- 25 Mei 2024: Tim gabungan Polri melakukan penyelidikan di Medan selama 3 hari, namun Chaowalit diketahui telah berada di Bali.
- 28 Mei 2024: Tim mengamankan seorang wanita bernama SA, teman Chaowalit, dan mendapat informasi bahwa Chaowalit melarikan diri ke Denpasar, Bali.
- 30 Mei 2024: Dari kamera ETLE dan analisa data, diketahui keberadaan Chaowalit di Apartemen Kembar Bali. Tim gabungan langsung menuju lokasi dan menangkap Chaowalit di kamar nomor 5.
- 31 Mei 2024: Chaowalit dikawal dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dan dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan.
Buronan Chaowalit Menghilangkan Jejak
- Membuat identitas palsu dengan nama Sulaiman
- Tidak berbicara dengan orang lain karena tidak bisa bahasa Indonesia atau Inggris
- Menggunakan aplikasi Google Translate untuk berkomunikasi dan membeli kebutuhan
- Membeli tiket pesawat lewat aplikasi online dan berpindah-pindah tempat tinggal
Barang Bukti yang Ditemukan
- Satu lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman
- Satu lembar Akta Kelahiran atas nama Sulaiman
- Satu buah buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman