mediamerahputih.id I Pengacara Hotman Paris mengungkap bahwa lima dari enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak mengidentifikasi Pegi Setiawan sebagai bagian dari pelaku. Sebagai kuasa hukum keluarga korban Vina, Hotman menekankan bahwa informasi tersebut diungkapkan oleh para terpidana melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang baru saja dilakukan.
“Berdasarkan BAP terbaru dari enam terpidana, lima di antara mereka menyatakan bahwa Pegi bukanlah pelakunya, hanya satu yang menuduhnya,” ujar Hotman dalam konferensi Pers di Jakarta Utara pada Rabu, 29 Mei.
Baca juga:
Hotman menambahkan bahwa keluarga Vina menyerukan kepolisian untuk melakukan penyidikan yang lebih mendalam sebelum secara resmi menunjuk Pegi sebagai tersangka.

“Keluarga korban berharap kepolisian untuk lebih cermat menyelidiki sebelum menetapkan Pegi sebagai pelaku dalam kasus ini, mengingat bukti yang ada masih belum lengkap,” tuturnya.
Baca juga:
Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya
Marliana, saudara perempuan Vina, juga merasa bahwa Polda Jabar terlalu cepat menuduh Pegi. Ia mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah Pegi memang benar pelakunya atau merupakan kasus salah tangkap. “Saya harap polisi tidak terburu-buru, menyelidiki dengan lebih teliti,” ucap Marliana.
Baca juga:
Marliana juga terkejut dengan tindakan Polda Jabar yang mendadak mengeliminasi dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) karena diduga fiktif, padahal awalnya ada tiga nama dalam DPO.
“Ini sangat mengejutkan, kami berharap kepolisian menginvestigasi lagi secara menyeluruh,” katanya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jawa Barat setelah menjadi buronan selama delapan tahun terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, di mana ia dianggap sebagai salah satu pelaku kunci.
Pegi kini menghadapi tuduhan dan ancaman hukuman mati, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Aniaya Pacar hingga Tewas Ronald Tannur Terancam 15 Tahun Penjara
Namun, Pegi membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut, mengklaim tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali. Kartini, ibu Pegi, juga meyakini bahwa anaknya adalah korban salah tangkap, menyatakan bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian tersebut terjadi.(red/kmp)