Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
BeritaKriminal

Bos PT Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

628
×

Bos PT Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Sebarkan artikel ini

kasus gagal bayar Promissory Note

bos-pt-corpus-prima-mandiri-divonis-penjara
mediamerahputih.id I Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis terdakwa Kristhiono Gunarso dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun. Kristhiono merupakan Bos PT Corpus Prima Mandiri dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan para korban sekitar Rp 49 miliar, Jum’at (04/08/2023).

Pada sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syaifudin mengatakan, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal yang dituntutkan terhadap terdakwa Pasal 46 Undang- Undang Perbankan.

bos-pt-corpus-prima-mandiri-divonis-penjara

“Majelis Hakim menghukum terdakwa Kristhiono Gunarso dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Hakim Saifudin di PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut umum menyatakan banding,” Kami banding,” saut terdakwa melalui telekonfren.

Baca juga:

Bos PT Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso Resmi Dilaporkan Perkara TPPU

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya JPU dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Darwis menuntut terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso dengan Pidana penjara selama 6 tahun serta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.

Terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT Corpus Prima Mandiri dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, SH Kota Surabaya awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelolanya.

Baca juga:

Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa

Untuk memasarkan produknya terdakwa bermitra dengan PT Trimitra Jaya Raya diwakili saksi Tanu Hadi Wijaya, PT Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.

Jaksa mengungkapkan, bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7 persen.

Namun khusus untuk PT Tri mitra Jaya Raya, Kristhiono memberikan imbalan sebesar 9 persen pertahun dengan alasan PT Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya.

Sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10-12 persen pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor. Akibat perbuatan Khristiono Gunarso selaku Direktur PT Corpus Asa Mandiri dan PT Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, Lina Yahya Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugian sekitar Rp. 49 miliar.

Baca juga:

Saiful Rachman Mantan Kadispendik Jatim Tersangka Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar

Celakanya Promissory Notes (PN) dan Medium Tern Note (MTN) yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa Kristhiono tidak terdaftar pada Bank Indonesia.

Muncul korban Oon Suhendi Widjaya melalui Agen PT Trimitra Jaya Raya menginvestasikan uangnya ke PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri dengan janji bunga sebesar 10 persen cashback sebesar 0,5 persen serta ada voucher tour ke Jepang yang jika diuangkan sebesar Rp.75 juta.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP, atau Pasal 46 Undang Undang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang TPPU pada tahun 2019 sampai tahun 2022.

Seperti diketahui penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia (BI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia.

Sementara Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Baca juga:

Hakim Putus Bebas Chrisney Yuan dari Tuduhan Penggelapan Star Sapphire

Diketahui, Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa Kristhiono Gunarso tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN).(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *