Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Bos PT Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso Diadili

175
×

Bos PT Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso Diadili

Sebarkan artikel ini

kasus gagal bayar Promissory Note

kristhiono-gunarso-diadili
Terdakwa kasus gagal bayar Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN) Kristhiono Gunarso di seret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/3) MMP I dok.
Example 468x60
mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa kasus gagal bayar Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN) yakni Direktur Utama PT Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso di seret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeretnya lantaran ia diduga telah melawan hukum dengan sengaja yang menyebabkan kerugian materil korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp 25 miliar, Lina Yahya sebesar Rp 11 miliar, Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp 13,5 Miliar, Senin (27/3/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT Corpus Prima Mandiri dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelolanya.

kristhiono-gunarso-diadili

Baca juga

Dua Kurator Rochmad dan Wahid Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Pemalsuan

Untuk memasarkan produknya terdakwa bermitra dengan PT Trimitra Jaya Raya diwakili saksi Tanu Hadi Wijaya, PT Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

“Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.” Kata Jaksa Kejagung Sangaji.

Baca juga

Palsukan Voucher Hotel dan Tiket Pesawat, Claudia Feliany Hanya Dihukum 15 Bulan Penjara

Kurir Sabu sebanyak 26,27 Kg dan 15.065 Butir Pil Inek Diadili

Jaksa mengungkapkan, bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7 persen. Namun khusus untuk PT Trimitra Jaya Raya, Kristhiono memberikan imbalan sebesar 9 persen pertahun dengan alasan PT Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya.

Sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10-12 persen pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor. Akibat perbuatan Khristiono Gunarso selaku Direktur PT Corpus Asa Mandiri dan PT Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, Lina Yahya Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 miliar.

Celakanya Promissory Notes (PN) dan Medium Tern Note (MTN) yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa Kristhiono tidak terdaftar pada Bank Indonesia.

Muncul korban Oon Suhendi Widjaya melalui Agen PT Trimitra Jaya Raya menginvestasikan uangnya ke PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri dengan janji bunga sebesar 10 persen cashback sebesar 0,5 persen serta ada voucher tour ke Jepang yang jika diuangkan sebesar Rp.75 juta.

“Terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP,” katanya.

Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan penasehat hukum terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU.

Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan terhadap para pihak apakah ada yang ditambahkan.” Dari JPU rencananya akan menghadirkan 15 saksi dan pada sidang selanjutnya kami akan hadirkan 3 orang yang menjadi korban,” pungkasnya.

Seperti diketahui penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia (BI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia.

Sementara Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Diketahui, Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa Kristhiono Gunarso tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN).(tio)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *