mediamerahputih.id – Pengusahan rental mobil, Ayuhan Sauul Zazila duduk di pesakitan Pengadilan. Ia diseret jaksa penuntut umum (JPU) lantaran terkait dugaan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp 350 juta, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (05/06/2023).
JPU Siska Chistina mengatakan, bahwa bermula terdakwa sebagai anggota Polri berdinas di Polres Sampang, Madura, Jawa Timur dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu. Sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.
Baca juga:
Jaksa Seret Penjual Mobil Honda Brio dengan 2 STNK
Bayar Order Oli dengan Bilyet Giro Expired, Amir dan Umi Mendekam di Hotel Prodeo
Atas tawaran terdakwa Ayuhan tersebut membuat Yohanes Eko Widodo yakin dan percaya sehingga menyerahkan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik dengan Nopol L1130HL atas nama Mardiana.
Setelahnya, terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL tersebut telah ia digadaikan kepada seseorang.
Baca juga:
Terbukti Gelapkan Mobil Suami Sirinya Evi Divonis 1 Tahun Penjara
Rugikan Nasabah Rp 7,7 M, Silvia Yuniati Cokot Indosurya dan Bank Commentwelth
“Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” kata Siska saat membacakan surat dakwaan di ruang Sari 3 PN Surabaya.(tio)