mediamerahputih.id I SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani menyeret Pito ke Pengadilan lantaran melakukan jual-beli mobil slendangan (Tanpa BPKB) dengan memalsukan STNK dan plat nomer kendaraan, Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno. Dalam dakwaan JPU Lujeng Andayani mengatakan, bahwa sekitar bulan Agustus Terdakwa Pito mencari mobil dengan menghubungi Herman (DPO), lalu Herman mengenalkan Degi (DPO).
Kemudian Degi menawarkan Mobil Honda Brio seharga Rp.65 juta dengan uang muka Rp.5 juta. Setelah sepakat. Degi mengirim mobil menyerahkan mobil itu kepada Pito di tempat pencucian mobil di kawasan Terminal Joyoboyo, Wonokromo.
Masih kata JPU Lujeng. Namun, belum sempat laku, Pito keburu ditangkap polisi dari Polda Jatim di rumahnya. Polisi mencurigai mobil itu hasil kejahatan karena saat menawarkan, Pito menyebut bahwa mobil itu memiliki dua STNK tanpa dilengkapi BPKB.
“Atas perbuatanya Pito didakwa melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelas JPU Lujeng.
Atas dakwaan dari JPU, terdakwa tidak membatahnya.(tio)