Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Jaksa Seret Penjual Mobil Honda Brio dengan 2 STNK

362
×

Jaksa Seret Penjual Mobil Honda Brio dengan 2 STNK

Sebarkan artikel ini

kasus penadahan mobil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani saat membacakan surat dakwaannya terkait perkara jual-beli mobil slendangan (TanpaBPKB) di PN Surabaya, Selasa (28/2) I MMP I Totok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani saat membacakan surat dakwaannya terkait perkara jual-beli mobil slendangan (TanpaBPKB) di PN Surabaya, Selasa (28/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani menyeret Pito ke Pengadilan lantaran melakukan jual-beli mobil slendangan (Tanpa BPKB) dengan memalsukan STNK dan plat nomer kendaraan, Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno. Dalam dakwaan JPU Lujeng Andayani mengatakan, bahwa sekitar bulan Agustus Terdakwa Pito mencari mobil dengan menghubungi Herman (DPO), lalu Herman mengenalkan Degi (DPO).

Kemudian Degi menawarkan Mobil Honda Brio seharga Rp.65 juta dengan uang muka Rp.5 juta. Setelah sepakat. Degi mengirim mobil menyerahkan mobil itu kepada Pito di tempat pencucian mobil di kawasan Terminal Joyoboyo, Wonokromo.

“Dalam hal ini terdakwa mengetahui keadaan mobil,” kata JPU Lujeng saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Lujeng menyebut, bahwa Mobil itu memiliki dua STNK. Yakni, STNK bernopol D 1487 AIE atas nama Eko Nugroho asal Bandung dan satu STNK lagi dengan nopol AE 1766 RM yang tercatat pemiliknya Andi Prabowo asal Ngawi.
Namun, mobil yang di pasaran seharga Rp 150 juta itu tidak dilengkapi BPKB. Pito kemudian membawa mobil yang telah dibelinya itu ke rumahnya di Blitar.
“Dia (terdakwa) lalu berniat menjual lagi mobil itu seharga Rp 68 juta dengan menawarkan melalui media sosial Facebook.” ujarnya.
Padahal, sebut JPU mobil tersebut masih dalam status mengangsur tetapi tetapi oleh terdakwa malah menjualnya melalui media sosial. Diketahui mobil Brio tersebut di pasaran seharga Rp 150 jutaan itu oleh terdakwa dijual secara patas tanpa dilengkapi BPKB.

Masih kata JPU Lujeng. Namun, belum sempat laku, Pito keburu ditangkap polisi dari Polda Jatim di rumahnya. Polisi mencurigai mobil itu hasil kejahatan karena saat menawarkan, Pito menyebut bahwa mobil itu memiliki dua STNK tanpa dilengkapi BPKB.

“Atas perbuatanya Pito didakwa melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelas JPU Lujeng.

Atas dakwaan dari JPU, terdakwa tidak membatahnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *