mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data pendidikan dalam dokumen kependudukan, khususnya Kartu Keluarga (KK). Imbauan tersebut disampaikan karena masih ditemukan warga yang jenjang sarjana lulus menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, tetapi data pendidikan dalam KK masih tercatat pada jenjang lama seperti SMA, SMP, bahkan SD.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, ketidaksesuaian data pendidikan dalam dokumen kependudukan dapat memengaruhi akurasi data pembangunan, termasuk dalam penghitungan indikator pembangunan manusia (IPM).
“Banyak yang sudah lulus sarjana tapi masih belum update di KK-nya. Ada yang masih SD, SMP, SMA. Ini tentu berpengaruh terhadap IPM,” ujar Irvan, Kamis (3/9).
Baca juga :
Melindungi Hak Konstitusional, 612.529 Anak Surabaya Sudah Kantongi KIA
Menurut Irvan, pembaruan data kependudukan menjadi semakin penting seiring dengan pengembangan sistem data nasional yang terintegrasi. Pemerintah saat ini terus mendorong pertukaran data antarinstansi untuk mendukung pembangunan infrastruktur digital publik (digital public infrastructure/DPI).
“Data ini menjadi sangat penting ketika infrastruktur, kemudian integrasi data sudah terwujud. Itu nanti akan berfokus pada validitas data,” katanya.
Selain pembaruan jenjang pendidikan, Irvan juga meminta masyarakat memastikan seluruh dokumen kependudukan anak telah lengkap sejak lahir. Dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan akta kelahiran dinilai menjadi dasar penting untuk mengakses berbagai layanan publik.
“Karena ketika bayi lahir itu harus sudah mempunyai NIK atau KIA. Idealnya seperti itu,” ujar Irvan.
Namun, ia menyebut masih terdapat anak yang belum memiliki dokumen kependudukan dasar tersebut. Kondisi itu dapat menimbulkan hambatan ketika anak mulai memasuki jenjang pendidikan.
“Masih ada yang belum mempunyai NIK, belum mempunyai KIA, sehingga ketika mau sekolah kesulitan karena tidak mempunyai akta kelahiran,” jelasnya.
Baca juga :
Tertib Adminduk Warga Jadi Kunci agar Bansos di Surabaya Tepat Sasaran
Irvan mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses pembaruan data kependudukan. Menurutnya, ketidaksesuaian identitas dapat menimbulkan persoalan administratif di masa depan, terutama ketika dokumen tersebut dibutuhkan untuk keperluan pendidikan, hukum, maupun urusan keluarga.
“Jangan sampai ketika butuh mau masuk SD, SMP, kemudian namanya juga tidak sama ketika mengeluarkan ijazah. Itu akan berpengaruh ketika suatu saat terkait dengan waris, membutuhkan proses yang cukup panjang ketika harus mengurus di Pengadilan Negeri,” paparnya.
Lebih lanjut, Irvan menyebut NIK ke depan akan menjadi identitas utama yang digunakan dalam berbagai sektor pelayanan publik. Konsep tersebut mengarah pada penggunaan NIK sebagai single identity number yang terhubung dengan berbagai layanan.

“Arahnya nanti adalah NIK menjadi single identity number. Dan ini akan digunakan untuk pendidikan, perbankan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” ungkapnya.
Baca juga :
Catat! Persoalan Adminduk ‘Anda Datang, Pulang Bawa Solusi’
Dorongan pembaruan data kependudukan tersebut juga berkaitan dengan capaian IPM Surabaya yang terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), IPM Surabaya tercatat naik dari 83,99 pada 2023 menjadi 84,69 pada 2024, kemudian kembali meningkat menjadi 85,65 pada 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Febrina Kusumawati menilai validitas data kependudukan memiliki peran penting dalam memastikan layanan pendidikan berjalan tepat sasaran.
“Data kependudukan begitu teramat pentingnya untuk dunia pendidikan,” ujar Febrina.
Menurut Febrina, kebutuhan data pendidikan tidak hanya bergantung pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetapi juga membutuhkan data kependudukan untuk mengetahui jumlah masyarakat yang menjadi sasaran layanan pendidikan.
Melalui data tersebut, pemerintah dapat memetakan jumlah warga yang belum pernah bersekolah maupun mereka yang pernah bersekolah tetapi tidak menyelesaikan pendidikannya.
“Karena di situ kita bisa tahu berapa jumlah warga yang seharusnya memperoleh layanan pendidikan. Berapa yang memang belum pernah sekolah, berapa yang memang sudah pernah sekolah tapi tidak tuntas dan seterusnya,” jelasnya.
Febrina menambahkan, data kependudukan juga menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ketidaksesuaian antara identitas kependudukan dengan kondisi domisili dapat menimbulkan persoalan saat proses pendaftaran.
“Karena saat PPDB itu akan menjadi problem tersendiri pada saat memang KTP atau identitas kependudukannya tidak sama dengan tinggalnya,” katanya.
Baca juga :
Kasus Perjokian Masuk Kedokteran, Jaksa Ungkap Jalur Belakang hingga DP Rp300 Juta
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Febrina mendorong sekolah agar turut berperan membantu masyarakat dalam memastikan data kependudukan peserta didik sesuai. Sekolah dinilai dapat menjadi penghubung antara orang tua siswa dengan pemerintah dalam proses pembaruan data.
“Dari sekolah bisa menjadi agen perubahan. Orang tua nanti bisa dikoordinasikan di sekolah,” ujarnya.
Meski demikian, Febrina menegaskan proses pembaruan dokumen tetap harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku di Disdukcapil Surabaya. Sekolah hanya berperan membantu mengidentifikasi dan mengoordinasikan kebutuhan masyarakat.
Ia mengajak seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), untuk ikut mendata persoalan administrasi kependudukan peserta didik.
Baca juga :
Menurutnya, sinergi antara sekolah, Dispendik, Disdukcapil, serta ASN Pendamping dapat memperkuat upaya Pemkot Surabaya membangun sistem data kependudukan yang lebih akurat.
“Kita punya ASN Pendamping, kita punya sekolah yang bisa menjadi titik kumpul untuk collecting data. Jadi kita bisa sinergi lebih besar lagi untuk menyelesaikan problem-problem dengan menggunakan data ini,” pungkas Febrina.(ton)






