Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Sopir Truk Didakwa Gelapkan Muatan Barang Rp198 Juta

71
×

Sopir Truk Didakwa Gelapkan Muatan Barang Rp198 Juta

Sebarkan artikel ini
sopir-truk-didakwa-gelapkan-muatan-barang
Terdakwa Syukur Suardi saat menjalani persidangan kasus dugaan penggelapan muatan barang yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hampir Rp200 juta di PN Surabaya, Senin (13/7) | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Seorang sopir angkutan barang, Syukur Suardi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penggelapan muatan barang milik perusahaan yang berada dalam tanggung jawabnya. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Syukur melakukan penggelapan yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hampir Rp200 juta.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/7/2026). Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan.

Baca juga :

Stempel RT/RW Tambak Wedi Hendak Dikembalikan, Ini Respons Tegas Wali Kota Eri

Jaksa menyebut, Syukur diduga secara melawan hukum menguasai dan mengalihkan sebagian barang yang berada dalam penguasaannya akibat hubungan kerja dengan perusahaan.

Berdasarkan dakwaan, Syukur mulai menjadi mitra sopir di PT Global Link Logistic Surabaya sejak 27 November 2025 melalui perjanjian kemitraan selama satu tahun. Dalam pekerjaannya, ia bertugas menerima serta mengirimkan barang milik pelanggan dengan sistem pembayaran berdasarkan jumlah ritase pengiriman.

Perkara tersebut bermula ketika PT Global Link Logistic Surabaya menerima pesanan pengangkutan dari PT Tpil Logistics pada 6 Desember 2025. Muatan berupa barang milik PT Tirta Kencana Tatawarna di Sidoarjo harus dikirim menuju Pelabuhan Nilam Surabaya sebelum diteruskan ke Berau, Kalimantan Timur.

Pengiriman barang itu kemudian dipercayakan kepada Syukur sebagai sopir pengangkut.

Baca juga :

Diduga Wartawan Dibatasi Liput Proyek Sekolah Dispendik Surabaya

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa saat proses pengambilan barang pada 8 Desember 2025, Syukur dihubungi oleh seseorang bernama Usman yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Usman diduga menawarkan pembelian sebagian muatan yang sedang dibawa terdakwa.

Jaksa menyebut, tawaran tersebut kemudian disetujui oleh Syukur.

Setelah proses pemuatan selesai dan kontainer telah disegel di pabrik, terdakwa diarahkan bertemu dengan Usman pada dini hari 9 Desember 2025 di sekitar pintu keluar Tol Banyu Urip, Surabaya. Di lokasi tersebut, perangkat GPS pada kendaraan truk diduga dilepas dan dibuang ke pinggir jalan.

Setelah itu, terdakwa diarahkan menuju sebuah kawasan pergudangan di Jalan Tanjungsari Nomor 44 Surabaya. Di tempat tersebut, sebagian barang dalam kontainer dipindahkan ke kendaraan lain. Selama proses pemindahan berlangsung, terdakwa disebut diminta tetap berada di dalam kabin truk.

Usai pemindahan barang selesai, perangkat GPS kembali dipasang dan Syukur melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Nilam seperti pengiriman berjalan normal.

Baca juga :

Diduga Ada Aliran Rp650 Ribu untuk Pengamanan di Rusun Surabaya, Begini Klarifikasi DPRKPP

Atas tindakan tersebut, jaksa menyebut terdakwa menerima uang sebesar Rp8 juta. Namun, setelah dikurangi biaya tenaga bongkar muat, Syukur mengaku menerima uang bersih sekitar Rp7 juta.

Kasus tersebut kemudian terungkap pada 21 Desember 2025 setelah barang tiba di Berau, Kalimantan Timur. Saat proses pembongkaran dilakukan, jumlah barang yang diterima diketahui tidak sesuai dengan jumlah muatan ketika diberangkatkan dari pabrik.

Perbedaan jumlah barang diketahui setelah dilakukan pencocokan antara rekaman video saat proses pemuatan di pabrik dengan rekaman pembongkaran di lokasi tujuan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengurangan muatan selama proses pengiriman.

Baca juga :

Warga Kaget, Unit Rusunawa Atas Namanya Tiba-tiba Dihapus Barang Pribadi Diduga Ikut Raib

Akibat kejadian tersebut, PT Global Link Logistic Surabaya mengalami kerugian materiil sebesar Rp198.036.525.

Dalam proses penyidikan, Syukur akhirnya diamankan oleh pihak berwenang. Jaksa menyatakan terdakwa telah mengakui menyerahkan sebagian muatan kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik barang maupun perusahaan tempatnya bekerja sama.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *