mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek saluran, khususnya pembangunan box culvert, menyusul insiden kecelakaan di Jalan Margorejo Indah yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia pada Jumat (12/6/2026) malam.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, investigasi oleh Inspektorat tetap berjalan bersamaan dengan proses hukum yang ditangani kepolisian. Ia menegaskan bahwa kedua proses tersebut tidak saling menghentikan, sementara aktivitas proyek tetap harus dievaluasi secara ketat.
Baca juga :
Tragis Pasutri Lansia Terperosok ke Proyek Gorong-gorong di Margorejo Istri Tewas
Menurut Eri, hasil sementara menunjukkan pihak kontraktor telah melakukan upaya pengamanan di lokasi pekerjaan, namun implementasinya belum memenuhi standar maksimal keselamatan. Ia juga menyebut sebelum insiden terjadi, konsultan pengawas dan pimpinan proyek telah memberikan peringatan kepada kontraktor, namun tidak diikuti penghentian pekerjaan.
“Kontraktor sudah melakukan pengamanan, tapi belum maksimal,” ujar Eri, Rabu (17/6/2026).
Baca juga :
Pekerja Proyek Drainase di Surabaya Tewas Diduga Tertimpa Box Culvert
Atas kondisi tersebut, Pemkot Surabaya memutuskan menghentikan sementara seluruh pekerjaan box culvert di berbagai titik kota hingga sistem pengamanan dinyatakan memenuhi standar keselamatan. Pemerintah juga meminta metode kerja diubah agar lebih bertahap guna mengurangi risiko kecelakaan di lapangan.

Eri menegaskan metode pengerjaan tidak lagi diperbolehkan menggunakan sistem galian terbuka dalam satu bentang panjang. Pekerjaan harus dilakukan secara berurutan, mulai dari penggalian, pemasangan box culvert, hingga penutupan kembali sebelum dilanjutkan ke titik berikutnya.
Baca juga :
Proyek Paving Kalilom Lor Rp751 Juta Dipertanyakan, Pelaksana Lapangan Diduga Tak Sesuai Dokumen
Selain kontraktor, Pemkot juga mengevaluasi kinerja perangkat daerah terkait, termasuk pimpinan proyek, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga kepala dinas. Menurut Eri, seluruh pihak telah diberikan peringatan, namun belum diikuti perbaikan signifikan di lapangan.
Ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila perbaikan tidak segera dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan kepala dinas maupun pejabat teknis terkait.
“Jika sampai batas waktu belum selesai, akan ada sanksi pencopotan,” tegasnya.
Baca juga :
Eri juga menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan proyek tidak hanya berada pada kontraktor, tetapi juga pada unsur pengawasan dan pengendalian proyek di lingkungan pemerintah daerah. Ia menilai, peringatan yang telah diberikan sebelumnya tidak cukup efektif karena pekerjaan tetap berjalan.
Di sisi lain, Pemkot memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa kontrak kerja telah mengatur secara jelas tanggung jawab kontraktor terhadap aspek keselamatan kerja selama pelaksanaan proyek.
Baca juga :
PN Surabaya Ketok Palu! Hentikan Kasus Laka Iwan Bintoro Lewat Restorative Justice
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya juga melakukan audit ulang terhadap sejumlah proyek gorong-gorong yang sedang berjalan. Audit mencakup evaluasi dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) untuk memastikan seluruh standar keselamatan telah diterapkan di lapangan.
Saat ini, terdapat sekitar delapan hingga sepuluh proyek gorong-gorong skala besar yang masih berlangsung di berbagai wilayah Surabaya, selain sejumlah proyek saluran skala kecil yang juga turut masuk dalam evaluasi pemerintah kota.(ton)





