mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri atau PN Surabaya mengabulkan permohonan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya untuk menghentikan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara itu resmi dihentikan setelah seluruh pihak menyepakati perdamaian.
Keputusan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby yang ditandatangani Wakil Ketua PN Surabaya, Safri. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sah penghentian penyidikan yang diajukan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya.
Baca juga :
Sidang TPPU Dony Adi Saputra Saksi Ungkap Peran Operator ATM hingga Aliran Dana Miliaran
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan laporan Nomor B/1451/III/2026/Sat Lantas tertanggal 30 Maret 2026, yang dilengkapi sejumlah dokumen kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Kesepakatan itu sendiri telah ditandatangani dalam beberapa tahap, yakni pada 10 November 2025, 28 November 2025, dan 27 Februari 2026.

Dalam dokumen penetapan, hakim menyebut seluruh isi kesepakatan telah dijalankan oleh pihak terlapor kepada korban maupun pelapor. Para pelapor juga menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke persidangan dengan mempertimbangkan efisiensi biaya, waktu, serta kondisi sebagian pihak yang berdomisili di luar Pulau Jawa.
Baca juga :
Kasus TPPU Modus Wawan Cebol Kelola Belasan Rekening untuk Aliran Dana Rp41 Miliar
“Persoalan ini dinyatakan tuntas dan selesai oleh pihak pelapor,” demikian kutipan pertimbangan hakim dalam penetapan tersebut.
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Iwan Bintoro. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 6 November 2025, ia disangka lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Atas peristiwa itu, Iwan dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 juta.
Baca juga :
Tragis Pasutri Lansia Terperosok ke Proyek Gorong-gorong di Margorejo Istri Tewas
Dalam pertimbangannya, PN Surabaya merujuk pada Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur syarat penerapan restorative justice.
Pengadilan menilai perkara ini memenuhi ketentuan karena termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun, terjadi akibat kelalaian, serta telah diselesaikan melalui perdamaian yang dijalankan penuh oleh para pihak.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
“Permohonan penyidik cukup beralasan untuk dikabulkan,” tertulis dalam pertimbangan penetapan.
Baca juga :
3 Eks Petinggi Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Dalam amar putusannya, PN Surabaya menyatakan mengabulkan permohonan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya, mengesahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/150-b/III/2026/SATLANTAS tertanggal 30 Maret 2026, serta memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan kepada penyidik.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro resmi dihentikan setelah seluruh syarat keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi dan disepakati oleh para pihak.(tio)






