mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan dua mobil yang melibatkan pasangan suami istri, Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang agenda persidangan ini berlangsung cukup menarik perhatian pewarta terutama karena Diana hadir dengan dandanan mencolok.
Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakki, Diana menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika saksi Paul dan Yanto datang ke rumahnya untuk mengambil barang. Namun, upaya tersebut ia halangi, yang kemudian memicu cekcok.
Baca juga :
Handy dan Tjan Hwan Diana Jalani Sidang Kasus Perusakan 2 Mobil
Diana mengungkapkan bahwa suaminya, Handy, bahkan sempat membawa gerinda untuk menakut-nakuti mereka. “Barang yang mau diambil itu adalah tabung oksigen dan satu kotak peralatan,” kata Diana di persidangan yang berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025.

Menjawab pertanyaan JPU mengenai alasan dirinya mencopot ban dan peleng mobil sedan serta pick-up, Diana menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan agar mobil tidak bisa dibawa pergi.
“Saya minta mereka untuk menghubungi Polsek Dukuh Pakis, tetapi mereka menolak. Akhirnya, saya lepas ban dan peleng supaya tidak kabur. Ban dan peleng itu saya bawa ke rumah, dan mobilnya tetap di tempat. Setelah itu, saya derek dengan memasang kembali ban,” jelas Diana.
Baca juga :
Ketika ditanya apakah ia menyesali perbuatannya, Diana menegaskan bahwa ia tidak merasa telah melakukan perusakan. “Saya tidak merasa merusak, saya hanya menahan. Namun, saya menyesal karena tidak tahu aturan hukumnya,” ucapnya.
Ketua Majelis Hakim kemudian menyinggung upaya perdamaian dengan korban. Diana menegaskan bahwa ia sebenarnya sudah mencoba untuk berdamai sejak tahap kepolisian, tetapi tidak ada kesepakatan karena permintaan korban dianggap berlebihan.
Baca juga :
Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Perudungan Siswa SMA Menggongong
Penasehat hukum terdakwa, Elok Kadja, menambahkan bahwa pihaknya bersedia mengganti kerusakan mobil dengan membawanya ke bengkel resmi. Namun, menurutnya, korban Hironimus Tuqu (Nimus) meminta tambahan perbaikan berupa pengecatan ulang mobil.
Menariknya, Nimus yang hadir di ruang sidang diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan langsung. “Dari awal saya menuntut Rp150 juta. Tapi sekarang saya hanya minta ganti rugi Rp50 juta,” ujarnya di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.
Usai persidangan, awak media sempat menanyakan tentang dandanan mencolok Diana, namun ia enggan memberikan komentar.
Baca juga :
Wamenaker Immanuel Ebenezer Tertangkap KPK Turut Mencoreng Jokowi dan Prabowo
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini berawal dari pembatalan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada saksi Paul Stephanus pada 8 Agustus 2023. Saat progres pengerjaan mencapai 75 persen, proyek tersebut dibatalkan sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024.
Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Karena tidak ada kesepakatan, keributan pun pecah pada 23 November 2024 di Perumahan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya, yang berujung pada pengerusakan dua mobil pick-up Daihatsu Grandmax milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.
Baca juga :
Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan
Jaksa menyebutkan bahwa atas perintah Diana, Handy menggunakan dongkrak, kunci roda, dan gerinda untuk merusak ban dan roda kendaraan. Akibatnya, kedua mobil mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan. Jaksa mendakwa pasangan suami istri ini melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.(tio)