mediamerahputih.id I SURABAYA – Rizky Eka Mahendra, eks ketua PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gubeng dituntut Pidana penjara selama 2,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Handiyanto, menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial CE.
Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan Handiyanto menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:
Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Bandar Tak Tersentuh, 11 Pencandu Ditangkap
“Menuntut terhadap terdakwa Rizky Eka Mahendra dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Suparlan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya yang berlangsung tertutup. Selasa (24/09/2024).

Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Korban dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun, disana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE tidak menuruti keinginannya, Rizky mengancam pacar perempuan itu akan dibunuh.
Baca juga:
Cabuli Anak angkatnya, Ignatius Pensiunan Polisi Divonis 5 Tahun Penjara
Pengacara Rizky, Reston Tamba membantah kliennya berbuat cabul. Menurut dia, Rizky ketika itu hanya berniat mendudukkan korban untuk bertanya permasalahan yang dialami. Ketika itu korban tidak mau bicara.
“Hanya memegang punggung dari belakang untuk mendudukkan. Niat melecehkan tidak ada,” terangnya.
Reston menambahkan terdakwa Rizky awalnya dimintai tolong orangtua CE untuk mencari keberadaan anak tersebut yang sudah lebih dari setahun kabur bersama kekasihnya. Lalu Rizky menemukan CE bersama pacarnya di Jember. Setelah itu, CE dibawa ke panti jompo.
Baca juga:
Pelajar Surabaya Kampanyekan Pencegahan Kekerasan di Dunia Digital
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jawa Timur telah memecat Rizky Eka Mahendra,(44) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Pemecatan ini terjadi setelah Rizky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap CE, seorang remaja berusia 19 tahun, di sebuah panti asuhan di Sukolilo, Surabaya.
Baca juga:
Aan Rochayanto, Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jatim, mengonfirmasi bahwa Rizky telah dipecat sejak 4 April 2024 melalui Surat Keputusan bernomor 5175/SK/DPW-IV/2024.
PSI memastikan akan mendukung seluruh proses hukum yang berlangsung dan mengupayakan agar korban mendapatkan keadilan.(tio)