Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dari Suramadu ke Surabaya

958
×

Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dari Suramadu ke Surabaya

Sebarkan artikel ini
penyelundupan-batang-rokok-ilegal-dari-suramadu
Petugas gabungan berhasil menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.100.350.000 I MMP I Antonius Andhika
mediamerahputih.id I SURABAYA – Pemkot Surabaya, bersama Bea Cukai Sidoarjo, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.475.000 batang rokok ilegal. Penyelundupan ini terungkap melalui operasi gabungan yang diberi nama Gempur Rokok Ilegal, di mana mobil yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju Kota Surabaya dihentikan pada hari Selasa (1/10/2024).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Dalam pelaksanaannya, Pemkot berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III.

Baca juga:

Tergiur Upah Rp5,5 Juta Dedi Candra Nekat Bawa Rokok Ilegal dari Pamekasan

“Hari ini kami lakukan operasi gabungan yang mana untuk titik lokasinya di area masuk dari Jembatan Suramadu menuju ke Surabaya,” kata Fikser.

Fikser menjelaskan, dalam upaya penggagalan penyelundupan rokok ilegal, Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan melakukan giat operasi dengan memberhentikan mobil yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju ke Kota Surabaya.

Baca juga:

Masifkan Operasi Rokok Ilegal di Kota Pahlawan, Pelanggar Bisa Dihukum Maksimal 5 Tahun Penjara

“Memang berbeda dari sebelumnya, biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini dari pihak kepolisian dan Satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat, selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemeriksaan muatan,” jelasnya.

penyelundupan-batang-rokok-ilegal-dari-suramadu
Petugas gabungan berhasil menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.100.350.000 I MMP I Antonius Andhika

Ia juga menegaskan, Satpol PP Surabaya akan terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Di antaranya, rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya.

Baca juga:

Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

“Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, pihak kepolisian, serta jajaran samping untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi ruang gerak bagi para pengedar rokok ilegal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.100.350.000.

Baca juga:

Harga Daging di Surabaya Stabil, Sapi Lokal Menurun

“Pada giat ini kami temukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga mobil. Dua diantaranya adalah mobil muat, dan satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan,” terang Yayan.

Rokok yang diamankan, diindikasi sebagai rokok ilegal karena rokok-rokok tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga:

Kakok Kiswanto si Polisi Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Yayan menuturkan, dengan adanya giat operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum.  Ia menambahkan, jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.

“Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada di dalam cukainya,” tasdasnya. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *