mediamerahputih.id I SURABAYA – Kakok Kiswanto kini harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terseret dalam kasus penipuan dengan mengaku polisi gadungan sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya. Senin (30/09/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membawa kasus ini ke pengadilan terkait penipuan dalam transaksi gadai sepeda motor Honda Scoopy.
Dalam dakwaannya, JPU Eka Putri menjelaskan bahwa Kakok dan Dwi awalnya bertemu di rumah Edy, yang terletak di Menganti, Gresik. Keduanya berada di sana dengan tujuan mengambil kembali sepeda motor yang telah mereka gadaikan. Namun, Dwi tidak berhasil menebus sepeda motornya saat itu.
Baca juga:
Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara
Dwi dan Kakok lantas saling berkenalan dan bertukar nomor telepon. “Terdakwa Kakok mengaku sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya yang juga menggadaikan sepeda motornya kepada Edy,” ungkap JPU Eka dalam surat dakwaannya.

Kakok mengajak Dwi bertemu di warkop depan Koramil Balongsari. Dia menawari Dwi sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan yang digadaikan. Kakok menjual motor tersebut hanya seharga Rp 5 juta. Dwi yang percaya Kakok sebagai anggota Jatanras sepakat membeli motor tersebut. Terlebih Kakok menunjukkan dua pistol dan surat kewenangan Polisi.
Baca juga:
Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba
Untuk lebih meyakinkan, Kakok meminjamkan sepeda motor Honda Beat kepada Dwi sembari menunggu motor Honda Scoopy pesanan diserahkan. Dwi lantas mentransfer Rp 4,5 juta secara bertahap. Kakok kemudian mengantarkan sepeda motor Honda Scoopy siap dikirim ke alamat Dwi. Dia meminta Dwi melunasi sisa pembayaran Rp 500 ribu dan mengembalikan sepeda motor Honda Beat yang dipinjamkan.
“Hingga kejadian ini dilaporkan ke Polisi, terdakwa Kakok tidak kunjung memberikan sepeda motor yang dijanjikan kepada Dwi,” ungkap JPU Eka.
Baca juga:
Dua Polisi Berselingkuh Divonis 4 Bulan Penjara, Pelapor Kecewa
Kakok berhasil ditangkap dan terungkap bahwa dia bukan anggota polisi. Pistol dan surat yang ditunjukkan kepada Dwi ternyata juga palsu. Jaksa Eka menuntut Kakok Pidana 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menipu Dwi. Kakok memohon keringanan hukuman.(tio)