mediamerahputih.id I SURABAYA – Dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di kawasan Surabaya Barat diperiksa oleh petugas gabungan dari Pemkot Surabaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat malam (20/12/2024) hingga Sabtu dini hari (21/12/2024). Razia ini bertujuan untuk menekan penyalahgunaan narkoba serta memeriksa kelengkapan perizinan RHU.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap RHU merupakan agenda rutin yang dilakukan Pemkot Surabaya bersama BNN untuk menekan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pengawasan ini juga mencakup pengecekan kelengkapan perizinan RHU.
Baca juga :
Wali Kota Eri Ancam Pecat ASN Bekingi RHU dan Prostitusi di Hotel
“Dalam rangka pengawasan terhadap gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Pemkot Surabaya melibatkan personel dari berbagai instansi terkait,” ujar Yudhistira Sabtu (21/12/2024).

Selain menyasar penyalahgunaan narkotika, Satpol PP Surabaya bersama BNN petugas gabungan, juga melakukan pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur.
Baca juga :
10 Hari Pertama Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel RHU hingga Rumah Billiard
“Kita juga melakukan pengawasan terhadap anak di bawah umur dan pengunjung yang tidak membawa kartu identitas,” ujar dia.
Yudhistira menjelaskan bahwa selama pengawasan di dua lokasi RHU, Satpol PP Surabaya memeriksa kartu identitas pengunjung dan mengarahkan mereka untuk menjalani tes urine.
“Setelah memeriksa KTP, kami meminta pengunjung melakukan tes urine dengan bantuan tim dari BNN Kota Surabaya,” jelasnya.
Baca juga :
Gerald Hariyanto Pengedar Narkoba di Koyote Meraup Cuan Jutaan Rupiah
Ia menambahkan, apabila ditemukan pengunjung yang positif mengonsumsi narkotika, maka Satpol PP Surabaya akan menyerahkannya kepada BNN untuk proses lebih lanjut.
“Kami melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh di semua tempat hiburan di Kota Surabaya sesuai prosedur. Jika ada yang terbukti positif, langsung kami serahkan kepada pihak BNN untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 93 pengunjung menjalani tes urine, terdiri dari 74 pengunjung di lokasi pertama dan 19 pengunjung di lokasi kedua.
Baca juga :
Gandeng BNN dan Polisi Cegah Narkoba Sasar ASN hingga Pelajar
“Dari dua lokasi tersebut, hasil tes menunjukkan seluruh pengunjung negatif narkotika,” ungkapnya.
Karena itu, Yudhistira mengimbau kepada para pemilik usaha Rekreasi Hiburan Umum untuk mentaati peraturan yang berlaku.
“Kami berharap bahwa semua tempat hiburan malam di Kota Surabaya beroperasi sesuai dengan peraturan. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Surabaya ini,” pungkasnya. (ton)