Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

YLPK Jatim Desak Prinsipal GS Yuasa Laporkan Aki GS Abal-abal

530
×

YLPK Jatim Desak Prinsipal GS Yuasa Laporkan Aki GS Abal-abal

Sebarkan artikel ini
ylpk-jatim-desak-gs-yuasa-laporkan-aki-gs
YLPK menilai kelemahannya pemerintah melalui Kominfo belum menfasilitasi pengecekan kesesuaian SNI dan merek yang terdaftar dengan sistem BARKODE, sehingga banyak produsen aki di Indonesia telah memanfaatkan kelemahan regulasi ini dengan memalsu kesesuaian SNI dan merek GS karena konsumen belum bisa menggunakan sistem barcode untuk memvalidasi produk di bawah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terdaftar I MMP I Antonius Andhika
mediamerahputih.id I SURABAYA – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur telah melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung terkait peredaran produk aki GS Yuasa yang diduga dipalsukan dan melanggar aturan merek dagang terdaftar di Indonesia. Pengaduan tersebut menyangkut dugaan penyalah gunaan merek pada produk aki yang terdaftar di HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pengaduan ini disampaikan melalui surat bernomor 029/YLPK-Jatim/Cek-Barcode/Aki/VIII/2024, yang diterbitkan pada 26 Agustus 2024. Dalam petikan surat tersebut, YLPK Jatim menuntut tindak lanjut dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meneliti dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut. Tindakan ini ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI, dengan tembusan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Baca juga:

YLPK Jatim Klarifikasi Isu Merek Aki GS, Menyangkal menyudutkan Grand Sonic

Dalam pengaduannya YLPK Jatim menyoroti bahwa banyak produk aki GS Yuasa abal-abal yang menyerupai Aki GS asli dipasarkan di Indonesia diduga belum memenuhi standar SNI meskipun regulasi secara sukarela dan atau belum wajib.

ylpk-jatim-desak-gs-yuasa-laporkan-aki-gs
Ketua YLPK Jatim Said Sutomo menunjukan produk Aki GS yang ia dapatkan usai melakukan sidak dan sosialisasi ke sejumlah toko penjual Aki di Kedungdoro, Kec Tegalsari Surabaya untuk memastikan produk aki yang dijual di pasaran sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki merek yang jelas I MMP I Antonius Andhika

YLPK menilai kelemahannya pemerintah melalui Kominfo belum menfasilitasi pengecekan kesesuaian SNI dan merek yang terdaftar dengan sistem BARKODE, sehingga banyak produsen aki di Indonesia telah memanfaatkan kelemahan regulasi ini dengan memalsu kesesuaian SNI dan merek GS karena konsumen belum bisa menggunakan sistem barcode untuk memvalidasi produk di bawah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terdaftar. Hal ini dinilai membingungkan konsumen karena produk yang tidak memenuhi standar tetap beredar di pasaran.

Baca juga:

YLPK Jatim Gandeng UPT Perlindungan Konsumen Surabaya Sidak Penjual Aki GS di Kedungodoro

Adapun pelanggaran yang dilaporkan melibatkan dugaan penggunaan sistem barcode yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berdampak pada ketertiban tata niaga perdagangan dalam negeri.

Namun Setelah menerima pengaduan dari YLPK Jatim, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan penelaahan atas perkara ini. Dalam surat balasan yang diterbitkan pada 23 September 2024, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa perkara tersebut masih berada dalam kewenangan penyidik dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI serta Polda Jawa Timur. Kejaksaan Agung juga menyampaikan apresiasi atas peran serta YLPK Jatim dalam melindungi konsumen dan memberikan perhatian pada perkara ini.

Dalam menanggapi balasan dari Kejaksaan Agung, Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, menyatakan bahwa produsen aki GS Yuasa Jepang sebagai prinsipal atau pemegang hak merek GS harus turut serta dalam upaya melindungi konsumen Indonesia dengan mendukung peraturan yang berlaku.

Baca juga:

Bolehkah Mengkampanyekan Surat Suara Kosong?

Menurutnya, jika GS Yuasa tetap diam dan tidak mengambil tindakan terhadap pemalsuan produk dan mereknya, hal tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di Indonesia.

Said Sutomo juga menambahkan bahwa ketidakpedulian GS Yuasa bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK).

“Produsen GS Yuasa Jepang harus mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan STRANAS PK guna menciptakan iklim bisnis dan perdagangan yang sehat di Indonesia,” tegasnya.

Baca juga:
Eks Dirut PT Inka Tersangka Kasus Korupsi Proyek Listrik di Kongo Kerugian Rp 21 Miliar

Sehingga, untuk mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia, YLPK Jatim menekankan bahwa produsen internasional seperti GS Yuasa harus patuh pada peraturan-peraturan perlindungan konsumen di Indonesia.

Implementasi Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2024 yang mengatur strategi nasional perlindungan konsumen, termasuk penguatan penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, menjadi kunci penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta melindungi hak-hak konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.

Baca juga:

KPK Ancam Kades dan Korlap Pokmas Penyuap Pimpinan DPRD Jatim 5 Tahun Penjara

“Dengan demikian, tindak lanjut dari pihak berwenang dalam meneliti dan menindak tegas kasus ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.” pungkas Said.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *