mediamerahputih.id I SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama atau Dirut PT INKA (Persero), Budi Noviantara, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 yang dikeluarkan pada 6 Juni 2024, setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap 24 saksi, penggeledahan di berbagai lokasi, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca juga:
Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Fiktif Libatkan Seorang Perwira Militer
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa Budi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka BN, mantan Dirut PT INKA (Persero), selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Mia pada Selasa (1/10/2024).
Budi dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3, beserta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga:
Hakim Bebaskan Dwi Kurniawati, Jaksa Dinilai Gagal Buktikan Surat Pengalaman Kerja Palsu
Mia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk memeriksa 24 orang saksi.
Konstruksi Perkara
Kasus ini berawal dari pertemuan Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) pada Agustus 2019 di Bali, yang dihadiri oleh Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA. Beberapa bulan setelah pertemuan tersebut, terjadi diskusi antara Budi, TSG Global Holding, dan Titan Capital Ltd mengenai potensi proyek kereta api di Kongo.
Baca juga:
Saiful Rachman Mantan Kadispendik Jatim Tersangka Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar
Pada Maret 2020, Budi memberikan dana operasional sebesar Rp2 miliar kepada Tria Natalina untuk membahas rencana proyek tersebut. PT INKA kemudian bekerja sama dengan TSG Global Holding dan membentuk perusahaan patungan bernama PT INKA Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia, meskipun pembentukan perusahaan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN yang melarang pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.
Kerugian Negara
September 2020, PT INKA mengirimkan dana talangan sebesar Rp15 miliar dan Rp3,55 miliar kepada TSG untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kongo. Selain itu, Budi juga mengirimkan dana sebesar USD 265.300 kepada pihak ketiga terkait proyek di Kinshasa. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp21 miliar. (tio)