mediamerahputih.id | SURABAYA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal polisi dinilai dapat menjadi alasan bagi DPR RI untuk menggunakan hak angket. Langkah tersebut diperlukan guna mengungkap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan aparat negara serta menelusuri apakah tindakan para tersangka berkaitan dengan jaringan kekuasaan yang lebih luas.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri (Unesa) Surabaya, Hananto Widodo, menilai hak angket masih relevan digunakan sebelum DPR mengambil langkah konstitusional berupa hak menyatakan pendapat.

Menurut dia, penyelidikan melalui hak angket dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai persoalan yang berkembang, termasuk dugaan penyalahgunaan instrumen negara untuk kepentingan tertentu.
Baca juga :
Kasus Penyadapan Presiden dan Mengapa DPR Perlu Menggunakan Hak Angket
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo. Sasaran lainnya diduga meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Asep menjelaskan, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur resmi, termasuk tanpa permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi. Penyidik juga menduga terdapat upaya penghapusan jejak aktivitas penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti elektronik.
Baca juga :
Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana dari ketentuan tersebut masing-masing mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.
Menurut Hananto, persoalan penyadapan tidak cukup dipandang sebagai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah individu. Perkara tersebut juga perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, memberikan perintah, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya koordinasi maupun jaringan yang lebih luas, menurutnya, harus dijawab melalui proses penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Namun, dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak dapat disimpulkan tanpa bukti.” tandasnya.
Baca juga :
Tidak Sahnya Suket Gibran, Apakah Jabatan Wakil Presiden Ikut Tidak Sah?
Dalam konteks tersebut, Hananto memandang hak angket DPR dapat menjadi instrumen untuk mendalami persoalan apabila memenuhi ketentuan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah, mengatur hak angket sebagai hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penggunaan hak angket perlu diarahkan pada aspek kebijakan atau pelaksanaan kewenangan pemerintah yang menjadi objek pengawasan DPR, bukan mengambil alih proses penyidikan pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Bersinggungan dengan Persoalan Pendidikan Gibran
Dorongan untuk mempertimbangkan hak angket juga muncul di tengah perkembangan persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri.
Baca juga :
Perkembangan berikutnya terjadi pada 30 Oktober 2026. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan H.M. Subhan Palal dan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran dengan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Hananto memandang kedua perkembangan hukum tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan DPR dalam menentukan langkah konstitusional. Namun, perkara dokumen pendidikan Gibran dan dugaan penyadapan merupakan dua persoalan hukum berbeda yang tidak dapat serta-merta dianggap memiliki hubungan sebab-akibat.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana berpendapat DPR dapat langsung mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat dengan memperhatikan putusan pengadilan terkait persoalan pendidikan Gibran.
Baca juga :
Meski demikian, Hananto menilai hak angket tetap memiliki relevansi untuk menggali fakta lebih jauh sebelum DPR menentukan sikap politik dan konstitusionalnya.
Dalam mekanisme ketatanegaraan, papar Hananto, hak angket dan hak menyatakan pendapat memiliki fungsi yang berbeda. Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang memenuhi persyaratan undang-undang, sedangkan hak menyatakan pendapat dapat digunakan DPR untuk menyampaikan pendapat, termasuk mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, antara lain apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Selanjutnya, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Karena itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang relevan mengenai dugaan pelanggaran oleh Wakil Presiden, DPR tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Namun penetapan tersangka dalam kasus penyadapan terhadap pihak lain tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden.” terang Hananto.
Baca juga :
KPK Buka Peluang Periksa Khofifah di Kasus Hibah Pokir Jatim
Hananto menekankan pentingnya DPR mengedepankan pengungkapan fakta sebelum menentukan langkah politik berikutnya. Persoalan ini bukan semata-mata mengenai kemungkinan perubahan konfigurasi kekuasaan atau posisi Wakil Presiden, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban penggunaan kewenangan negara.
Pada akhirnya, pengungkapan kasus penyadapan harus berjalan berdasarkan bukti dan proses hukum yang transparan. DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan, sementara penyidik harus memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional dan akuntabel.
“Prinsip negara hukum menuntut agar setiap penggunaan kekuasaan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” pungkasnya.(ton)






