Kasus Penyadapan Presiden dan Mengapa DPR Perlu Menggunakan Hak Angket
Oleh : Hananto Widodo
mediamerahputih.id – Penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka babak baru dalam perpolitikan di Indonesia. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan pihak lainnya.
Peristiwa ini menarik bukan hanya karena menyangkut dugaan penyalahgunaan instrumen kepolisian, melainkan juga karena membuka pertanyaan mengenai kemungkinan adanya jaringan kekuasaan di balik tindakan tersebut. Apalagi, Listyo Sigit merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden dan selama ini sering diasosiasikan dengan lingkaran kekuasaan Joko Widodo.
Baca juga :
Tidak Sahnya Suket Gibran, Apakah Jabatan Wakil Presiden Ikut Tidak Sah?
Tentu, penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan keterlibatan Jokowi ataupun pihak lain. Namun, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan apakah tindakan para tersangka benar-benar berdiri sendiri atau merupakan bagian dari suatu jaringan yang lebih luas. Pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab melalui proses hukum dan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Membaca Rangkaian Peristiwa Politik
Dalam perspektif hukum tata negara, perkembangan politik tidak selalu dapat dibaca sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Peristiwa politik sering kali memiliki keterkaitan dengan perubahan konfigurasi kekuasaan, meskipun hubungan sebab-akibatnya tidak selalu dapat dipastikan.
Kasus penyadapan ini muncul ketika posisi politik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden juga sedang menghadapi tekanan akibat persoalan persyaratan pendidikan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan mengenai kelulusan Gibran dari pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan H.M. Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah.
Baca juga :
Putusan MA dan Status Konstitusional Gibran sebagai Wakil Presiden
Kedua putusan tersebut telah membuka ruang bagi DPR untuk mempertimbangkan penggunaan mekanisme konstitusional, termasuk hak menyatakan pendapat. Bahkan, Denny Indrayana berpendapat bahwa DPR tidak perlu lagi memulai dengan hak angket, tetapi langsung saja menggunakan hak menyatakan pendapat karena telah terdapat dua putusan pengadilan tersebut. Namun demikian, munculnya kasus dugaan penyadapan oleh ketiga Jenderal Polisi itu memberikan alasan tambahan mengapa penggunaan hak angket justru menjadi penting.
Mengapa Hak Angket Masih Diperlukan?
Dua putusan pengadilan sebelumnya berfokus pada persoalan dokumen pendidikan Gibran dan keabsahan surat keterangan penyetaraan. Sementara itu, kasus penyadapan membuka persoalan yang berbeda, yakni kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan instrumen negara untuk kepentingan tertentu.

Publik tentu bertanya: mungkinkah tiga jenderal tersebut melakukan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh politik tanpa adanya suatu sistem, koordinasi, atau kepentingan tertentu di belakangnya? Siapa yang memiliki inisiatif? Apakah tindakan tersebut merupakan keputusan individual atau bagian dari jaringan yang lebih luas? Apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, memerintahkan, atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut?
Baca juga :
Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan mengandalkan asumsi politik. Terlebih lagi, belum ada bukti yang dapat memastikan keterlibatan Jokowi ataupun Gibran dalam perkara tersebut.
Di sinilah hak angket DPR menjadi relevan. Hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas. DPR dapat mendalami kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara, termasuk dugaan penyadapan oleh ketiga Jenderal itu.
Penggunaan hak angket juga dapat membantu mengungkap apakah terdapat keterkaitan antara kasus penyadapan dan konfigurasi kekuasaan politik yang lebih luas. Dengan demikian, DPR tidak hanya menyikapi persoalan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan instrumen negara tidak berhenti pada pertanggungjawaban beberapa individu apabila memang ditemukan keterlibatan pihak lain.
Dari Hak Angket Menuju Hak Menyatakan Pendapat
Penggunaan hak angket justru dapat menjadi tahap penting sebelum DPR memutuskan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Hal ini bukan berarti dua putusan pengadilan sebelumnya tidak memiliki arti hukum. Sebaliknya, kedua putusan tersebut merupakan fakta hukum penting yang harus menjadi bagian dari bahan pertimbangan DPR. Namun, jika terdapat kemungkinan persoalan lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, DPR perlu memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum mengambil langkah konstitusional berikutnya.
Baca juga :
Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, termasuk tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, serta apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya, Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Dengan demikian, apabila kelak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Gibran dalam tindakan yang memenuhi kategori pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 7A, persoalannya dapat berkembang tidak sekedar persyaratan pendidikan. Namun, juga bisa mengarah pada dugaan perbuatan tercela atau perbuatan pidana yang bisa dijadikan dasar bagi DPR untuk melakukan hak menyatakan pendapat.
Jangan Melompat Sebelum Fakta Terungkap
Dinamika politik memang tidak dapat dihitung secara matematis. Perubahan kekuatan elite dapat memengaruhi konfigurasi pemerintahan, termasuk posisi Wakil Presiden. Akan tetapi, proses konstitusional tidak boleh dibangun hanya berdasarkan perhitungan politik atau dugaan publik.
Oleh karena itu, menurut saya, DPR tidak perlu terburu-buru melompat ke hak menyatakan pendapat. Hak angket masih memiliki relevansi untuk mengungkap fakta yang belum terjawab, baik mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran maupun kemungkinan keterkaitan kasus penyadapan dengan jaringan kekuasaan tertentu.
Baca juga :
Dua Tahun Prabowo–Gibran: Kepuasan Publik atau Keberhasilan Konstitusional?
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang apakah Gibran akan dimakzulkan atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah instrumen negara pernah digunakan untuk kepentingan politik di luar kewenangan yang sah dan apakah terdapat pihak-pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Konstitusi menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tugas DPR adalah memastikan bahwa mekanisme itu digunakan berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan. Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang berada di luar jangkauan pertanggungjawaban.
Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya







Respon (1)