Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Pendidikan

Wakomindo Siap Selenggarakan Pelatihan Jurnalistik ber-Standar Kompetensi Kerja Khusus

433
×

Wakomindo Siap Selenggarakan Pelatihan Jurnalistik ber-Standar Kompetensi Kerja Khusus

Sebarkan artikel ini
wakomindo-selenggarakan-pelatihan-jurnalistik
Tim Instruktur (mentor) bersama Ketua Umum Wakomindo, Dedik Sugiarto dari kanan ke kiri - Gatot Irawan, Pemimpin Redaksi (Pemred) Panjinasional, Rizal (Pemred Jawapes) dan Antonius Andhika (Pemred Media Merah Putih) I dok
mediamerahputih.id I Surabaya – Wartawan Kompetensi Indonesia atau Wakomindo bakal menyelenggarakan pelatihan Jurnalistik yang ber Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK). Hal ini guna menjawab tantangan keprofesionalan untuk meningkatkan kualitas wartawan yang berdasarkan acuan  dalam Undang – Undang Pers dan ketentuan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Ketua Umum (Ketum) Wakomindo, Dedik Sugianto mengatakan bahwa Wartawan profesional adalah wartawan yang bertanggung jawab mengedukasi masyarakat atau publik dari hasil karya jurnalistiknya dapat dipertanggung jawabkan dari hasil karyanya.

Untuk dapat mengapai hal itu, sebut Dedik, tentu harus memenuhi kriteria dalam keprofesionalan seorang jurnalis yang harus dicapai melalui skema Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) bidang Pers.

Baca juga:

Sertifikasi Wartawan Berlisensi BNSP dari LSP Pers Indonesia Makin Tak Terbendung

Dedik membuka peluang bagi semua lintas profesi yang hendak mengikuti pelatihan jurnalistik ber-SKKK tersebut. “Profesi wartawan muda reporter terbuka bagi siapa saja. Pendidikan mereka tidak harus berlatar belakang jurusan jurnalistik. Karena itu profesi ini diisi jurnalis dari beragam disiplin ilmu,” katanya.

wakomindo-selenggarakan-pelatihan-jurnalistik

Ilustrasi Pelatihan Jurnalistik menuju Sertifikasi Kompetensi Wartawan Muda Reporter I MMP dok

Pihaknya pun mengundang dan mengajak semua kalangan pelajar, mahasiswa akademisi mulai arsitektur, dosen, profesional, ekonomi, biologi, dan lain sebagainya. “Mereka yang pernah aktif di pers mahasiswa biasanya menjadi pendorong menekuni profesi ini,” tandasnya.

Baca juga:

Pengen banget Terbang saat Hamil? Yuk Simak Persyaratannya

“Apapun latar disiplin ilmunya, mereka mendapatkan kesempatan sama menjadi wartawan profesional dan memiliki kompetensi handal sesuai Standar Kompetensi Kerja Khusus bidang Pers,” imbuh ia.

Baca juga:

Asesor LSP Pers Ingatkan Dewan Pers Sebagai Fasilitator

Menurutnya saat ini praktik di lapangan, sebagian perusahaan media baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik yang profesional. Dedik menyinggung bahwa wartawan dalam berprofesinya tetap tidak melenceng dari Undang – Undang Pers dan tentu perlu dibekali Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) dalam bidang pers yang melekat pada keprofesionalan seorang Wartawan handal.

Tanpa bekal hal itu, maka, sebut Dedik, bisa berakibat mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah kode etika jurnalistik serta prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang – Undang Pers dan juga Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi profesi jurnalistik guna menuju Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang berlicensi Negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Inilah pentingnya pelatihan jurnalistik bagi Wartawan muda reporter yang dibekali modul Standar Kompetensi Kerja Khusus bidang pers telah teregistrasi Kemenakertrans RI agar menuju wartawan profesional handal,” jelasnya.

Baca juga:

Eks Plt Ketua Dewan Pers Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Saat ini Wakomindo telah menunjuk 3 (tiga) Instruktur mentor berpengalaman di bidang Pers. Ketiga mentor tersebut telah memiliki sertifikasi kompetensi Wartawan dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia. Mereka adalah Gatot Irawan, Pemimpin Redaksi (Pemred) Panjinasional, Rizal (Pemred Jawapes) dan Antonius Andhika (Pemred Media Merah Putih).

“InsyaAlloh ketiga mentor ini berpengalaman di bidang Pers yang telah mengantongi Sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama. Mereka juga tercatat dalam registrasi kompetensi negara pada BNSP RI,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap dukungan dari insan pers guna mencetak keprofesionalan Wartawan handal ini berdasarkan ketentuan standar khusus profesi dari peraturan Negara yang tidak melenceng dari kaidah perundang-undangan yang berlaku khususnya Pers.

Adapun Prinsip-prinsip Junalistik  itu menurutnya yaitu:

Akurasi

Dalam hal ini Dedik menyebut dalam program faktual lembaga penyiaran bertanggung jawab menyajikan informasi yang akurat dan sebelum menyiarkan sebuah fakta, lembaga penyiaran harus memeriksa ulang keakuratan dan kebenaran materi siaran. Dalam hal redaksi berita.

Adil

Dalam penanyangan berita harus menghindari informasi yang tidak lengkap dan tidak adil. Penggunaan potongan gambar atau potongan suara dalam sebuah acara yang sebenarnya berasal dari program lain harus ditempatkan dalam konteks yang tepat dan adil serta tidak merugikan pihak-pihak yang menjadi subjek pemberitaan dan wajib menjelaskan waktu pengambilan atau penayangannya.

Dalam pelatihan jurnalistik (sesuai SKKK)  itu Wartawan muda akan diajarkan mentor bagaimana mengkomunikasikan jaringan informasi dari berbagai narasumber pendukung lainnya agar data dan informasi yang akurat dapat di jadikan bahan liputan. Cara menjadikan data dan informasi awal lebih akurat dan dapat dijadikan bahan liputan.

“Instruktur atau Mentor nantinya akan menjelaskan susun daftar nara sumber pendukung lainnya melalui jaringan informasi yang ada mulai cara menghubungi nara sumber pendukung untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi kebenaran data dan informasi awal yang akan dijadikan bahan peliputan. Variabel itu terdiri dari hasil verifikasi dan konfirmasi tersebut reporter menentukan bahan liputan dari data dan informasi awal yang sudah dinyatakan valid,” terang Dedik sembari memberikan skema pelatihan Jurnalistik.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *