Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Jual Produk Implora Palsu 2 Terdakwa ini Dituntut 1 Tahun Penjara

437
×

Jual Produk Implora Palsu 2 Terdakwa ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

kasus pemalsuan produk Implora

jual-produk-implora-palsu-terdakwa-dituntut
mediamerahputih.id – Samuel Sutanto Putra dan Rachmat Gunadi Putra dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. 2 (Dua) terdakwa ini dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran menjual produk kosmetik merek Implora palsu. Sidang agenda penuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (7/6/2023).

JPU Novita Maharani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga:

Bos Kenpark Hanya Dihukum Percobaan Terkait Ambrolnya Papan Seluncur Water Park

“Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta sub 2 bulan kurungan,” kata JPU Novita.

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” saya serahkan kepada penasihat hukum,” saut terdakwa melalui video call.

jual-produk-implora-palsu-terdakwa-dituntut

Perkara yang membelit kedua terdakwa ini, dilakukan dengan modus membeli cair kosmetik lalu dimasukkan ke dalam botol, kemudian di tempelkan merek Implora, sebelum produknya dijual.

Baca juga:

Guru Karate Kyokushinkai Terkejut Jadi Terdakwa

Produk yang dijual oleh para terdakwa sebagian besar adalah bentuk serum. Namun mulanya para terdakwa berkelit tidak memproduksi Impora palsu, cuma membeli cairan untuk produk kosmetik, pada seorang yang baru dikenalnya di dekat pasar daerah SMK di daerah Jakarta.

“Saya beli sama orang yang baru kenal, dengan alasan lebih murah dan baru jual produk Impora sekitar bulan April 2023 lalu.

Berdasarkan surat dakwaan Terdakwa Samuel Sutanto dan terdakwa Rachmat Gunadi, menyewa rumah di Jalan Cluster Opal Selatan II, No. 8 Pakulonan Barat Kelapa Dua Gading Serpong Tangerang Banten sejak bulan September 2021.

Selanjutnya kediaman tersebut digunakan sebagai tempat usaha memproduksi atau memperdagangkan kosmetik merek Implora dan sebelumya terdakwa juga memjual Kosmetik merek Implora dari distributor resmi Implora, namun karena saingan di pasar tinggi sehingga memutuskan untuk berhenti setelah barang habis, selanjutnya pada awal tahun 2022.

Terdakwa Samuel dan Rachmat pergi-pergi jalan ke pasar Asemka yang berada di Jakarta Barat bermaksud untuk membeli kosmetik dan menemukan sebuah toko yang memperdagangkan kosmetik.

Baca juga:

Terdakwa Willem Pengemudi Mobil Audi Diduga Gunakan Plat Nomer Palsu

Kemudian terdakwa membeli beberapa kosmetik salah satunya merek Implora dan meninggalkan nomor telepon kepada pemilik toko kosmetik tersebut, hingga pada bulan Februari tahun 2022 terdakwa Rachmat dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal menawarkan kosmetik merk Implora dengan harga yang lebih murah.

Namun dalam penawaran itu harus melakukan pengemasan sendiri dan hanya diberikan botol merek Implora kemasan merek Implora. Kemudian kedua terdakwa mulai memproduksi dan memperdagangkan kosmetik merek Implora hasil tindak pidana dengan dibantu oleh 2 orang karyawan bernama saksi Putri Ananda dan Shiva Oktavia Difrianti.

Adapun produk yang diproduksi para terdakwa antara lain: Luminos Brightening Serum merk IMPLORA, Acne Serum merk IMPLORA, Peeling Serum merk IMPLORA, 24 K Gold Serum merk IMPLORA, Hydrating Serum merk IMPLORA dan Midnight Serum merk IMPLORA.

Baca juga:

PT BTM Resmi Digugat Terkait Jasa Pengeboran Tambang Emas Senilai Rp 34,9 Miliar

Bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek Implora untuk diproduksi atau diperdagangkan. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PT Implora Sukses Abadi mengalami Rp50 miliar – Rp.60 miliar atau setidaknya dalam jumlah itu berdampak yang diterima oleh masyarakat yaitu tidak mendapatkan kosmetik yang memenuhi standar dan atau persyaratan, mutu dan kemanfaatan serta didakwa dengan Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *