Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Terdakwa Ghufron Diseret Terkait Tempati Rumah Tanpa Izin Pemiliknya

232
×

Terdakwa Ghufron Diseret Terkait Tempati Rumah Tanpa Izin Pemiliknya

Sebarkan artikel ini

Siti pulang merantau Kaget

terdakwa-ghufron-tempati-rumah-tanpa-izin
Terdakwa Ghufron dan saksi Siti Djuhariyah
mediamerahputih.id – Moch Ghufron diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lantaran terkait perkara menempati rumah tanpa seizin pemiliknya. Dalam sidang terkuak pemilik rumah yakni Siti Djuhariyah telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali terhadap terdakwa Ghufron namun justru terdakwa telah mengusir pemilik sah rumah yang terletak  di Jalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.

Pada persidangan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua majelis hakim Erintuah Damanik, JPU Basuki menghadirkan saksi yakni Siti Djuhariyah dan Abdul Wasik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/03/2024).

Baca juga:

Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diseret ke PN Surabaya

Siti Djuhariyah mengatakan, bahwa awalnya ia mengetahui rumah peninggalan orang tuanya di Jemursari 6/3 Surabaya, ternyata telah ditempati oleh terdakwa. Awal ketahuannaya, saat itu anaknya hendak kerja di Surabaya dan mendatangi rumah tersebut ternyata ada orangnya.

“Kemudian setelah Corona, sekitar tahun 2022-2023 pulang ke rumah dari Riau, ternyata rumah itu ada yang menepati dan waktu itu istri terdakwa sempat mengusir saya.”ungkap Siti dihadapan majelis hakim.

terdakwa-Ghufron-tempati-rumah-tanpa-izin

Masih Kata Siti menjelaskan, bahwa ia sempat melaporkan ke ketua RT, namun mereka (Terdakwa Ghufhon) mengabaikan dan tidak pergi mengosongkan rumah yang ditempati tanpa izin tersebut.  Sehingga Siti melaporkan ke polisi , meski ia mengaku telah mensomasi terdakwa sebanyak 2 kali.

Baca juga:

Sempat Tertunda Akhirnya PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran

Disingung oleh majelis hakim sejak kapan saksi tinggal disitu. “Saya tinggal sejak kecil dan saat itu saya pergi ke Riau untuk berkerja di Perkembunan kelapa sawit. Saya tinggalkan rumah dalam keadaaan kosong dan dikunci.” ucap Siti.

Ia menambahkan waktu itu, sempat dimediasi, namun terdakwa minta ganti rugi karena telah memperbaiki. Siti tidak tahu bagunan mana yang diperbaiki oleh terdakwa.

Sementara Abdul Wasik, mengatakan pada intinya terdakwa yang merupakan bapaknya telah tinggal di situ atas suruhan dari Musdalifah yang merupakan ibu dari bapaknya (terdakwa). mengenani hubungan terdakwa dengan Siti, ia tidak tahu.

Baca juga:

Cegah Perang Sarung dan Tawuran saat Ramadan, Satpol PP Gencarkan Patroli

“Yang saya tahu rumah itu tidak dikunci,” katanya.

Sontak majelis hakim Damanik menegur Abdul Wasik. “Saksi kamu ini jangan bohong, tadi sebelum disumpah, kami tanyakan, apa ada hubungan dengan terdakwa. Saksi menjawab mutar-muter. Kamu bilang saudara dari pak de atau bu de.

“Bapak mu saja, kamu ingkari, jadi sumpahnya tadi ditarik.

Atas keterangan saksi Siti, terdakwa membantahnya, kalau rumah itu tidak digembok (dikunci) dan ia (terdakwa) mengaku telah menepati rumah tersebut dan tanpa izin dari Siti Djuhariyah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa pada tahun 1997 saksi Siti Djuhariyah mendapatkan hibah berupa tanah dari bapaknya (alm Kusen) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Tanah Kelurahan Jemurwonosari nomor : 146/0313/436.9.30.2/2022 tanggal 24 Februari 2023. Pada Buku Tahun Klansiran 1976-1977  Petok D/Letter C /Ipeda No 426 Nomor Persil 56.d kelas I seluas 360 m2 pada tanggal 24 – 12 – 1997 terjadi peralihan hak sebagian kepada saksi Siti Djuhariyah seluas 70 m2 tertulis hibah dari alm Kusen.

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Mulanya rumah tersebut terdiri dari satu bangunan dengan luasnya 70 m2, namun setelah Siti Djuhariyah menikah, rumah tersebut dibuat pembatas ukuran 49 m2 dan 21 m2 selanjutnya oleh alm Kusen, namun Siti Djuahariyah diminta tinggal pada bangunan bagian depan seluas 49 m2 sedangkan alm Kusen dan almh Nalipah (ibu tiri saksi) tinggal di bangunan belakang seluas 21 m2 .

Kemudian Siti Djuhariyah pada tanggal 7 Oktober 2019 telah menjual sebagian rumah dan tanah kepada Bambang Sutrisno seluas 49 m2 berdasarkan akta jual beli Nomor 74/2019 yang di buat di Kantor PPAT Vivi Soraya, SH. Jl. Jemursari 6/3 Surabaya dan yang mengetahui proses jual beli tersebut adalah Yulianto selaku Ketua RT dan tetangga sekitar ;

Saat masih kumpul bersama kedua orang tua Siti Djuhariya ruangan seluas 21 m2 adalah kamarnya, setelah itu Siti Djuhariyah menjual kepada pak Bambang dan setelah Siti Djuhariyah menikah mengikuti suami merantau ke Sumatra tepatnya di Jl. Lintas Duri KM 19 RT 4 RW 7 Kec. Madau Kab. Bengkalis Prov Riau.

Baca juga:

Analisis 7 Kebudayaan Universal pada Masyarakat Agar dapat Bertahan

Selama Siti Djuhariyah berada di Riau rumah tersebut dalam keadaan kosong tidak ada yang menempati dan rumah tersebut Siti Djuhariyah kunci dengan gembok warna kuning dan anak gembok ada padanya .

Siti Djuhariyah tidak pernah mengalihkan hak (menjual atau menghibahkan atau memberikan) sisa tanah dan bangunan dengan luas sekitar 21 m2 yang terletak di Jalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya kepada orang lain.

Kemudian Siti mengetahui bahwa terdakwa Moch. Gufron beserta istri dan anak-anaknya menempati rumah yang terletak di Jalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya sejak sekitar bulan September 2022 setelah diberitahu anak Siti Djuhariyah bernama Nurul Ade R.

Baca juga:

Apa Beda antara Hukum, Syariat dan Fiqh Berikut Ini Penjelasannya!

Terdakwa Moch. Ghufron tidak mempunyai surat (legalitas) untuk tinggal di rumah milik Siti Djuhariyah yang berlokasi diJalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya seluas 21 m2.

Saat itu Siti Djuhariyah pernah melakukan teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis (Somasi), namun terdakwa Moch. Ghufron tidak mengindahkan dan tetap tinggal bahkan pada saat Siti Djuhariyah melakukan teguran secara lisan malah diusir oleh terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *