mediamerahputih.id I SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati memberikan keterangan terkait insiden yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kediri, Pradhana Probo, yang menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tidak dikenal (OTK) hingga terpaksa melepaskan tembakan ke udara.
Mia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika Pradhana sedang dalam perjalanan bersama keluarganya dan tiba-tiba dihadang oleh dua pengendara motor yang diduga mengancam keselamatannya.
Baca juga :
Pembobol Rumah Kasi Pidsus Kejati Jatim Dituntut 2,5 Tahun Bui
“Berdasarkan informasi yang telah kami peroleh, insiden tersebut terjadi pada Senin (23/12/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur. Saat itu, Kajari Kediri sedang dalam perjalanan bersama keluarga, dan mereka dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal, yang kemudian diketahui berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, dan AM, warga Kecamatan Mojo. Kedua orang tersebut diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan Kajari,” ujar Mia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12).
Dalam situasi tersebut, Pradhana, sebut Mia, merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum.
Baca juga :
Kajati Mia Amiati Berikan Pesan Khusus di Peringatan HAKORDIA 2024
“Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” terang Mia.

Mia memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh anak buahnya, termasuk Pradhana, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa tindakan Pradhana mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 8B.
“Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Mia.
Baca juga :
Mia juga menambahkan bahwa aturan ini diperkuat oleh Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan kejaksaan. Pasal 2 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dinas dan sarana lainnya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf b mengatur bahwa penggunaan senjata api dilakukan sebagai langkah terakhir untuk menghentikan tindakan seseorang atau kelompok yang mengancam jiwa jaksa sebagai aparat penegak hukum.
“Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat terpaksa, untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius,” jelas Mia.
Baca juga :
Operasi Senyap Kajati Mia, Kajari Madiun Dicopot Karena Terbukti Positif Narkoba
Terkait insiden tersebut, Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Mia menyatakan, “Kami berkomitmen untuk mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan agar fakta-fakta di lapangan dapat terungkap dengan jelas.”
Mia juga menegaskan bahwa Kejaksaan selalu memberikan perhatian serius terhadap keamanan dan keselamatan anggotanya dalam melaksanakan tugas dan kegiatan sehari-hari. “Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi potensi ancaman yang bisa terjadi di lapangan,” tambahnya.
Baca juga :
Mia meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait kejadian ini. “Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Mia.
Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan keamanan seluruh aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur. (ton)