mediamerahputih.id I SURABAYA – Pitroni alias Cak Ipin, seorang residivis yang sebelumnya terlibat kasus narkoba, kembali dihadapkan ke masalah hukum. Kali ini, ia disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/02/2025) setelah sebelumnya membacok petugas kepolisian saat melakukan penggerebekan kasus narkoba dikediaman kosnya di kawasan Siwalankerto.
Insiden pembacokan terhadap petugas kepolisian terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan sejumlah saksi, yaitu Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, dan Arafat Jihad Simaryono Putra, yang merupakan saksi penangkap dan korban dalam kasus ini.
Baca juga :
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan meminta Jaksa untuk memeriksa berkas perkara narkoba yang melibatkan terdakwa, selain perkara tindak kekerasan terhadap petugas.
Agus Sanyoto, salah satu saksi, menjelaskan bahwa kejadian bermula setelah dirinya menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa di sebuah kos di Siwalankerto IV no 64-C, Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut, tim petugas mendatangi lokasi tersebut.
Baca juga :
Gerald Hariyanto Terciduk Polisi setelah Edarkan Narkoba di Koyote
“Saat itu kami berjumlah empat orang. Tiga orang naik ke kosnya, sementara satu orang berjaga di bawah. Ketika kami sampai di depan pintu kamar kos, pintu tertutup, namun lampu kamar menyala dan jendela terbuka. Kami kemudian memberi tahu bahwa kami dari kepolisian, karena kami yakin terdakwa ada di dalam kamar,” kata Agus saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Agus melanjutkan bahwa saat mereka hendak masuk melalui jendela, terdakwa tiba-tiba muncul dari balik lemari dan mengayunkan clurit ke arah kepala Agus. “Saya tangkis, namun clurit tersebut mengenai tangan saya hingga robek,” jelas Agus. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembak terdakwa, yang mengenai lengannya.
Baca juga :
Usai Pesta Miras di Paradise Club Pengemudi Mabuk Tabrak Mobil dan Warung di Kedungdoro 2 Tewas
Agus juga menjelaskan bahwa meskipun terdakwa sempat melarikan diri, petugas berhasil menangkapnya setelah melakukan pengejaran sejauh satu kilometer.
Saksi Wawan menambahkan bahwa selama pengejaran, terdakwa tidak melakukan perlawanan. Saat JPU Dilla bertanya mengenai narkoba, Agus menjelaskan bahwa meskipun dia tidak ikut mengeledah, berdasarkan informasi yang dia terima, petugas menemukan dua poket sabu dan uang tunai Rp 1.100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Baca juga :
Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara
“Terdakwa ini adalah residivis, dan ada laporan terkait kasus 363 di Polres Sidoarjo,” tegas Agus.
Meskipun keterangan saksi tidak dibantah oleh terdakwa, terkait dengan narkoba, terdakwa berkilah bahwa sabu tersebut bukan untuk dijual, melainkan untuk digunakan sendiri, dan uang Rp 1.100.000 yang ditemukan adalah uang pribadi, bukan hasil penjualan narkoba.
“Uang Rp 1.100.000 itu uang pribadi, bukan hasil penjualan narkoba,” jelas terdakwa melalui sambungan video call.
Baca juga :
Terdakwa Erwin Mengaku Bantu Polisi dalam Pengungkapan Kasus Narkoba 24 Kg
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, Estik Dilla Rahmawati, dijelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya yakni Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, dan Arafat Jihad Simaryono Putra melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos nomor 7 di Jalan Siwalankerto IV No. 64-C, Surabaya.
Petugas kemudian mendatangi kamar kos dan mengetuk pintu sambil mengumumkan, “Kami dari pihak kepolisian polrestabes surabaya ingin melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.”
Namun, tidak ada respons dari terdakwa. Terdakwa terlihat mengintip dari jendela kamar kos dan menyaksikan Saksi Agus Sanyoto membuka kunci pintu kamar. Tidak lama setelah pintu terbuka, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan dengan cara menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Baca juga :
“Saksi Agus Sanyoto berhasil menangkis serangan celurit dari terdakwa, namun tangannya mengalami luka robek,” kata JPU Dilla.
Ia melanjutkan bahwa akibat serangan tersebut, Agus Sanyoto mengambil langkah tegas dengan menembak terdakwa, yang mengenai lengan kiri terdakwa. Akibatnya, celurit yang dipegang terdakwa terlepas. Meskipun demikian, terdakwa masih berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh para saksi.
Baca juga :
Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut
Atas kejadian tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 213 ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU Dilla juga menambahkan bahwa, selain insiden kekerasan terhadap petugas, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua poket sabu dan uang tunai Rp 1.100.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.(tio)