Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Usai Pesta Miras di Paradise Club Pengemudi Mabuk Tabrak Mobil dan Warung di Kedungdoro 2 Tewas

254
×

Usai Pesta Miras di Paradise Club Pengemudi Mabuk Tabrak Mobil dan Warung di Kedungdoro 2 Tewas

Sebarkan artikel ini

Terima Uang Duka Rp 100 Juta di Kejari Surabaya

pesta-miras-di-paradise-club-pengemudi-tabrak
Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin, pengemudi dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Kedungdoro Jum’at (20/01) lalu yang menewaskan 2 orang saat mengikuti sidang di PN Surabaya, Senin (20/01) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Kasus kecelakaan maut terjadi di Jalan Kedungdoro, Surabaya, pada Jumat (01/11/2024) dini hari. Mobil Kijang Innova putih bernopol W-1168-CQ terlibat dalam insiden yang mengakibatkan dua orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka. Diduga, pengemudi mobil tersebut dalam keadaan terpengaruh alkohol setelah pesta miras di Paradise Club.

Saat ini, pelaku telah di seret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.Pelaku dalam kecelakaan ini adalah Moh. Alief AR Rozqin bersama dengan Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno, dan Amirl Iebad.

Baca juga :

Huang Renyi WNA Tiongkok Tabrak Pengendara Kakak Beradik Hingga Tewas

Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin, pengemudi dalam kasus kecelakaan maut, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alief terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

pesta-miras-di-paradise-club-pengemudi-tabrak
Dalam dakwaan jaksa menyebut bahwa terdakwa Alief mengendarai mobil Toyota Innova tersebut menuju ke Jalan Kedongdoro, dari arah selatan menuju utara, dengan cara berkendara yang membahayakan. Mobil tersebut bergerak zigzag, oleng ke kanan dan kiri dengan kecepatan tinggi, hingga akhirnya kehilangan kendali dan pindah lajur I Ist

Dalam sidang terbuka pada Senin (20/01/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. JPU Suparlan menghadirkan saksi Reno, anak dari almarhum Sugiono dan Sri Arani. Reno menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui secara detail kejadian kecelakaan tersebut, hanya mendapat informasi dari Babinsa.

Baca juga :

Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro

Pada hari kejadian, Jumat (01/11/2024), Reno mengatakan, “Bapak dan ibu pergi ke Pasar Kembang untuk membeli kue.” Ia menambahkan, “Bapak dan ibu ditabrak saat mengantri membeli makanan,” sambil meneteskan air mata.

Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada saksi tentang bagaimana ia mengetahui bahwa orang tuanya mengalami kecelakaan. Reno menjawab, “Saya datang ke Rumah Sakit dan sempat melihat kondisi jenazah.”jelasnya.

Reno juga menceritakan bahwa setelah pemakaman, malamnya ada pihak keluarga terdakwa, yaitu kakaknya, yang mendatangi rumah dan memberikan uang sebesar Rp 30 juta dengan syarat tertentu, namun ia menolaknya.

Baca juga :

Wali Kota Eri Minta Gencarkan Razia Miras, Perjudian dan Prostitusi

Selanjutnya, di Kejaksaan, ia menerima uang duka sebesar Rp 100 juta. Reno mengakui bahwa ia menerima uang tersebut dari Kejaksaan. Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah ia tahu tujuan pemberian uang tersebut. Reno menjawab bahwa uang itu untuk meringankan terdakwa Alief di penjara.

“Uangnya untuk meringankan Alief di penjara,” ujar Reno.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, disebutkan bahwa Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Bin ABD Razak bersama dengan Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno, dan Moh. Amiril Iebad, pada Jumat, 01 November 2024, sekitar pukul tertentu, mengonsumsi minuman keras jenis Captain Morgan sebanyak dua botol di Paradise Club Surabaya.

Baca juga :

Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

Setelah meminum alkohol, Alief bersama dengan para saksi kemudian pulang dengan mengendarai mobil Toyota Innova Nopol W-1168-CQ, yang saat itu dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar. Di Jalan Banyu Urip, mereka menurunkan seorang perempuan yang ikut menumpang dari Paradise Club.
Kemudian, Terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan cara membuka pintu kemudi, masuk ke dalam dan menutup pintu dengan keras, seolah-olah dalam keadaan emosi.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, Alief mengendarai mobil Toyota Innova tersebut menuju ke Jalan Kedongdoro, dari arah selatan menuju utara, dengan cara berkendara yang membahayakan. Mobil tersebut bergerak zigzag, oleng ke kanan dan kiri dengan kecepatan tinggi, hingga akhirnya kehilangan kendali dan pindah lajur.

Baca juga :

Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360

Mobil tersebut kemudian menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir. Tidak berhenti di situ, mobil tersebut terus melaju dan menabrak rombong warung makan serta beberapa orang pembeli yang sedang mengantri membeli makanan.

Mobil akhirnya berhenti setelah menabrak sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang, Sugiono dan Sri Arani, meninggal dunia di tempat kejadian.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *