Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimNasional

Putusan MK yang aneh bin Ajaib

509
×

Putusan MK yang aneh bin Ajaib

Sebarkan artikel ini

Polemik batas usia capres-cawapres

putusan-mk-aneh-bin-ajaib
Putusan MK atau Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang diajukan oleh Mahasiswa FH Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru . Namun ada keanehan dalam komposisi argumentasi lima hakim yang merumuskan norma baru dalam putusan tersebut.

Praktis akan putusan ini membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Sebab MK memutuskan, siapa pun orang pernah atau sedang menduduki jabatan publik hasil pemilu, baik pemilihan legislatif (pileg) atau pemilihan kepala daerah (pilkada), dapat maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Sehingga akan putusan MK ini dinilai aneh bin ajaib .

Putusan MK yang aneh bin Ajaib

Oleh : Hananto Widodo

Res Judicata Pro Veritate Habetur, begitulah bunyi asas ini, yang artinya putusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. Begitu juga dengan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Apalagi putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak mungkin dilakukan Upaya hukum untuk menganulir putusan ini. Putusan ini menjadi menarik, karena MK sebelumnya telah memutuskan perkara No. 51/PUU-XXi/2023 yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Namun, dalam obyek perkara yang sama, yakni berdasarkan No. perkara No. 90/PUU-XXI/2023, MK justru memutus berbeda.

putusan-mk-aneh-bin-ajaib

Baik putusan MK No. 51 dan No. 90 ini memutus obyek yang sama yaitu pengujian terhadap Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf q ini mengatur mengenai syarat batas usia Capres dan Cawapres, yakni 40 tahun. Bagaimana bisa dengan obyek yang sama tetapi memiliki akibat hukum yang berbeda, yang putusan No. 51 ditolak seluruhnya sedangkan yang putusan No. 90 malah dikabulkan sebagian. Bahkan, hakim MK Saldi Isra mengatakan kebingungannya, bagaimana dalam waktu yang sekelebat putusan MK bisa berubah.

Baca juga:

Putusan Penundaan Pemilu Yang Tidak Nalar

Paling tidak ada 3 problem yang muncul terkait dengan putusan No. 90 tersebut. Pertama terkait dengan legal standing atau kedudukan sebagai pemohon. Almas yang kabar-kabarnya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sebelas Maret jika dilihat sebenarnya tidak memiliki kedudukan sebagai legal standing. Almas tidak menderita kerugian secara konstitusional, baik secara factual maupun secara potensi. Jika dikaitkan dengan umur, dia seharusnya memiliki kerugian secara konstitusional, sehingga dalam petitumnya dia menginginkan agar Pasal 169 huruf q diubah dari usia 40 tahun menjadi usia 21 tahun.

Namun, ketika kita lihat pada positanya, dia tidak membawa kepentingannya tapi malah membawa kepentingan Gibran, dengan alasan Gibran Rakabuming Raka meskipun masih dibawah umur 40 tahun, tapi Gibran merupakan Wali Kota yang masih muda mampu membawa Kota Solo menjadi lebih maju. Dengan membawa nama Gibran, maka seharusnya permohonan Almas diputus oleh MK dengan amar putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Baca juga:

Prabowo dan Tuduhan Pelanggaran HAM

Problem kedua, terkait dengan syarat usia minimal Capres/Cawapres ditinjau dari  konsep perundang-undangan, syarat usia minimal Capres/Cawapres seharusnya merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Kebijakan hukum terbuka mengandung pengertian bahwa terkait dengan materi apa yang akan diatur merupakan kewenangan penuh dari pembentuk undang-undang. Memang sempat muncul alasan inkonsistensi pengaturan dalam putusan MK No. 51, karena pada dua UU Pemilu Presiden dan Wapres sebelum UU No. 7 Tahun 2017, yakni UU No. 23 Tahun 2003 dan UU No. 42 Tahun 2008 syarat usia minimum Capres dan Cawapres adalah 35 Tahun.

Namun demikian, perubahan syarat minimum Capres/Cawapres dari usia 35 tahun menjadi 40 tahun tetap merupakan kewenangan penuh dari pembentuk undang-undang, kecuali jika penetapan usia minimum tersebut mengandung ketidak adilan, maka pemohon harus mampu untuk membuktikannya dan dalam putusan MK baik No. 51 dan No. 90 pemohon tidak mampu membuktikannya. Terkait dengan banyaknya anak muda yang potensial, sehingga harus diberi kesempatan untuk bisa maju sebagai Capres dan Cawapres bukan merupakan ranah kewenangan dari MK, tetapi itu merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang.

Baca juga:

Prinsip Equality Before The Law Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana

Masyarakat bisa memberikan masukan kepada DPR untuk melakukan perubahan terhadap Pasal 169 huruf q agar memberi kesempatan bagi anak-anak muda supaya bisa maju sebagai Capres/Cawapres. Bukan malah melempar tanggung jawab legislasi kepada MK untuk menciptakan norma baru. Perubahan frasa “usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah sama dengan MK menciptakan norma baru (positive legislature) yang seharusnya menjadi wilayah pembentuk undang-undang.

Dalam memutus perkara No. 90 ini, MK bukannya tanpa dasar, karena pada perkara No. 112/PUU-XX/2022, MK pernah memutus dengan substansi yang sama. Putusan No. 112 ini berkaitan dengan batas usia minimal Calon Pimpinan KPK yang dalam UU KPK adalah minimal berusia 50 tahun. MK akhirnya memutus bahwa berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK. Kemungkinan putusan No. 112 dijadikan rujukan bagi MK untuk memutus perkara No. 90 ini.

Namun yang harus diingat bahwa putusan No. 112 juga mengandung perdebatan yang luas di kalangan public. Oleh karena itu, tindakan MK yang merujuk putusan yang kontroversial dalam membuat putusan yang baru tentu akan mengundang perdebatan yang luas di kalangan publik.

Baca juga:

Menyoal Perpu Cipta Kerja

Problem ketiga terkait dengan implikasi hukum dari putusan MK No. 90 ini. Memang kita semua tahu jika putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya begitu putusan MK dibacakan maka putusan ini akan mengikat secara umum (erga omnes). Pertanyaannya, apakah putusan MK ini harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi terhadap Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 ? Jika harus ditindak lanjuti melalui revisi UU maka harapan Almas agar Gibran bisa menjadi Capres/Cawapres menjadi kandas, karena tahapan pendaftaran Capres/Cawapres akan segera dibuka oleh KPU, jika harus melalui mekanisme perubahan undang-undang secara regular, maka akan memakan waktu lama, dan kans Gibran untuk menjadi Capres/Cawapres menjadi hilang.

Baca juga:

KUHP Yang Baru Seharusnya Bukan Sekedar Dekolonisasi

Sebagaimana kita ketahui bahwa putusan MK No. 90 ini telah menciptakan norma baru, sehingga putusan MK ini bisa langsung dilaksanakan (self executing). Dengan demikian, KPU bisa langsung menindaklanjuti putusan MK ini, tetapi eksekusi dari putusan MK ini oleh KPU biasanya akan ditindaklanjuti melalui revisi terhadap Peraturan KPU. Dalam praktik ketatanegaraan, sebelum PKPU ini diberlakukan biasanya KPU akan melakukan konsultasi kepada Komisi II DPR RI. Apakah KPU mampu menyelesaikan revisi terhadap PKPU lalu mengkonsultasikannya kepada Komisi II DPR RI, mengingat tahapan pendaftaran Capres/Cawapres semakin dekat ?

*Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara dan Ketua Pusat Kajian Hukum Dan Pembangunan Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *