Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Sudut Opini

Menyoal Perpu Cipta Kerja

348
×

Menyoal Perpu Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini

Menyoal Perpu Cipta Kerja

Oleh : Hananto Widodo

Banjir kritik langsung terjadi ketika Presiden mengeluarkan Perpu tentang Cipta Kerja. Sebenarnya UU Cipta Kerja mulai awal sudah menuai kritik hingga MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak konstitusional bersyarat. Tidak konstitusional bersyarat dalam amar putusan MK ini adalah jika selama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, maka UU Cipta Kerja ini menjadi tidak konstitusional secara permanen.

Problem utama dari UU Cipta Kerja adalah minimnya partisipasi dalam proses pembentukannya. Oleh karena itu, hal yang paling utama dalam revisi UU Cipta Kerja ini adalah memperbaiki proses pembentukannya dengan memperkuat partisipasi publik, karena pada kenyataannya dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja ini benar-benar minim partisipasi publik. Pertanyaannya, apakah hanya sekedar proses pembentukannya saja yang bermasalah dalam pembentukan UU Cipta Kerja ini ?

Bicara mengenai partisipasi publik dalam proses pembentukan suatu undang-undang bukan sesuatu yang remeh. Paramater suatu undang-undang itu baik atau tidak baik juga sangat ditentukan seberapa besar peran masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang ini. Dengan demikian, jika dalam proses pembentukan undang-undang abai terhadap aspirasi masyarakat, maka dapat dipastikan kualitas secara substansi dari undang-undang tersebut buruk.

Oleh karena itu, pengujian formil dari MK yang menilai apakah pembentuk undang-undang telah melibatkan partisipasi masyarakat atau tidak benar-benar merupakan pengujian yang sangat penting dalam ranah judicial review. Berbeda dengan pengujian materiil yang jika MK menilai bahwa ada beberapa pasal dalam undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, maka hanya beberapa pasal itu yang akan dibatalkan oleh MK.

Namun, berbeda dengan pengujian materiil yang hanya berimplikasi pada pasal-pasal yang dibatalkan oleh MK, dalam pengujian formil, jika MK menyatakan bahwa undang-undang ini bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang antara lain adalah asas keterbukaan, maka undang-undang tersebut akan batal secara keseluruhan.

Memang ketika MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak konstitusional bersyarat, dan dalam waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan revisi, maka UU Cipta Kerja menjadi tidak konstitusional secara permanen, sebenarnya beberapa pihak sudah ragu apakah pembentuk undang-undang akan mampu untuk menyelesaikan revisi itu dalam tempo dua tahun.

Karena yang menjadi esensi masalah dari UU Cipta Kerja ini adalah minimnya partisipasi publik. Sedangkan UU Cipta Kerja ini merupakan UU yang dibentuk dengan menggunakan metode Omnibus, di mana UU ini merupakan integrasi dari sekitar 79 undang-undang dan terdiri atas sebelas klaster.

Kelemahan yang paling mendasar dari undang-undang yang menggunakan metode omnibus adalah minimnya partisipasi public, karena undang-undang ini terdiri atas banyak klaster, sehingga stake holder yang dilibatkan ini menjadi banyak. Dengan demikian, jika pembentuk undang-undang akan melibatkan partisipasi masyarakat, apalagi partisipasi yang bermakna (meaningful participation), maka waktu dua tahun jelas bukan waktu yang cukup.

Keluarnya Perpu Cipta Kerja kemungkinan dengan tujuan untuk memotong rantai proses pembentukan undang-undang UU Cipta Kerja ini. Pemerintah boleh saja mengatakan kalau Perpu ini dikeluarkan untuk mengatasi ketidakpastian ekonomi secara global, yang tentu akan berdampak pada perekonomian nasional.

Namun sebenarnya persoalan pokoknya adalah proses pembentukan undang-undang yang partisipatif, di mata pemerintah justru kontraproduktif jika dikaitkan dengan upaya mengatasi persoalan ekonomi global yang kemungkinan akan terjadi di tahun 2023 ini.

Ada beberapa catatan terkait keluarnya Perpu Cipta Kerja ini. Pertama, putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 mempermasalahkan UU Cipta Kerja yang dalam proses pembentukannya kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Pada dasarnya UU Cipta Kerja ini secara substansi problematic sejak dari hulunya. Artinya ketika Jokowi berkeinginan untuk membentuk UU Cipta Kerja dengan menggunakan metode omnibus pada saat itulah Jokowi sudah mulai menebar masalah.

Memang tujuan Jokowi dalam membentuk UU Cipta Kerja ini patut diapresiasi. Jokowi ingin menciptakan iklim investasi yang sehat di negeri ini, yang selama ini iklim berinvestasi di Indonesia kurang baik. Mulai dari birokrasi perijinan yang terlalu panjang sampai dengan iklim korupsi di birokrasi.

Namun ada satu hal yang perlu dicermati di sini, bahwa ketika kita bicara tentang investasi, maka di sini terjadi relasi antara pihak-pihak yang berkepentingan dan itu bukan sesuatu yang mudah, Relasi antara pengusaha dan pekerja, dan relasi antara pengusaha dan masyarakat adat hingga kini belum juga menemukan jalan keluarnya.

Dengan demikian, selama persoalan relasi ini tidak terselesaikan, maka dunia investasi di Indonesia tidak akan menjadi lebih baik. Dan, persoalan relasi ini hanya bisa diselesaikan dengan jalan membuka pintu partisipasi yang bermakna baik bagi pengusaha, pekerja maupun masyarakat adat.

Kedua, bagaimanapun juga Perpu ini dirancang untuk sementara, karena Perpu ini harus segera diajukan dalam persidangan yang berikut guna mendapatkan persetujuan DPR. Pertanyaannya apakah begitu Presiden mengajukan Perpu Cipta Kerja itu otomatis DPR akan memberikan persetujuan ? Secara politik, mungkin itu bisa saja terjadi.

Tetapi secara nalar yang benar tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Ketika pada proses persetujuan DPR, DPR seharusnya menolak untuk menyetujui Perpu tersebut. DPR bisa meminta pada Presiden untuk mengulang proses pembentukan UU Cipta Kerja mulai awal lagi dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Keluarnya Perpu Cipta Kerja ini memang antara lain dengan tujuan untuk menyimpangi putusan MK No. 91 ini dengan dalih terjadi kegentingan yang memaksa, sehingga proses pembentukan undang-undang ini tidak perlu melibatkan partisipasi masyarakat. Bagaimanapun juga UU Cipta Kerja ini merupakan UU yang mengatur hak dan kewajiban pengusaha, pekerja dan pihak lain.

Oleh karena itu, pelibatan partisipasi masyarakat tidak bisa diabaikan begitu saja dengan alasan demi mengatasi persoalan ekonomi global. Dengan demikian, jangan sampai ketika proses perubahan status Perpu menjadi UU menafikkan partisipasi masyarakat dengan alasan kegentingan yang memaksa, karena ketika Perpu dalam proses persetujuan oleh DPR, maka alasan kegentingan yang memaksa sudah tidak bisa digunakan lagi.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara dan Ketua Pusat Kajian Hukum Dan Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum Universitas Negeri Surabaya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *