Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Polda Jatim Tangkap 5 Pelaku Praktik Perdagangan Satwa Ilegal

291
×

Polda Jatim Tangkap 5 Pelaku Praktik Perdagangan Satwa Ilegal

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I SURABAYA- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan jual beli satwa-satwa dilindungi secara ilegal.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 291 ekor burung, 11 ekor satwa mamalia, dan reptil sebanyak dua ekor. Pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini dilakukan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (26/8/2022).

Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus-kasus Konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.

“Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP (perkara), kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis.

“Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” beber Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Efendy,

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(dms/jis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *