Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Hacker Lulusan SMP Peretas Website Pemkab Malang Ditangkap

417
×

Hacker Lulusan SMP Peretas Website Pemkab Malang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Bermotif ingin eksistensi diri sebagai pelaku hacker

hacker-peretas-website-pemkab-malang
Pengungkapan kasus pembobolan website Pemkab Malang digelar di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (5/6) I MMP
mediamerahputih.id – Lagi, peretas website milik Pemerintah dibobol hacker. Kali ini Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim tangkap AR (21). Pemuda asal Dusun Denok, Lumajang terkait kasus  pembobolan website Pemkab Malang yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

AR ditahan karena meretas website milik Pemkab Malang dari beberapa OPD yang diretasnya yakni website milik BPBD Balitbang, dan Bappeda Kabupaten Malang. Di mana, pelaku dengan modus yang sama dengan pelaku-pelaku hacker yang sudah ketangkap Polda Jatim sebelumnya.

Baca juga:

Polisi Tangkap 2 Hacker Lulusan SD yang Retas Website Pemprov Jatim dan ITS

Pengungkapan kasus ini terbongkar berwal dari patroli cyber yang dilaksanakan oleh Polda Jatim. Kemudian, menemukan bahwa website milik Pemkab Malang ini diretas oleh seseorang, kemudian petugas melakukan penyelidikan saat itu. Alhasil ditemukan dan ditangkapnya pelaku berinisial AR (24) di Lumajang.

“Tersangka dengan mencari website untuk diretas dengan menggunakan perangkat lunak software github.com atau noniod7 (milik tersangka.Red). dari perangkat tersebut kemudian pelaku melakukan brute force untuk mendapatkan username dan password,” beber Wadirkrimsus Arman saat jumpa pers di Gedung Bidang Humas, Mapolda Jatim, Senin (5/6).

Baca juga:

KTP Digital Mulai Diterapkan di Surabaya

Arman menyebut bahwa modus yang dilakukan tersangka masih sama dengan tersangka kasus serupa sebelumnya, yakni menanamkan backdoor file dengan perangkat lunak untuk menyusup ke website yang menjadi target.

Adapun motif dari pelaku, tersangka hunting mencari sasaran. Setelah mendapat target website untuk diretas. Setelahnya pelaku melakukan Brute Force (serangan brutal) menggunakan sistem buatannya sendiri.

Dari sistem itulah, kemudian tersangka mendapat username dan password website target. Setelah berhasil meng-upload shell backdoor di dashboard admin, otomatis seluruh data dari website itu dapat diketahui tersangka. Kemudian, website itu dijual pada orang lain atau pembeli.

Baca juga:

Penjual Chip Domino Ini Dirungkus Polisi di Seret ke Pengadilan

“Setelah didapat, tersangka login ke website tersebut dan menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari website tersebut,” ungkap Arman.

Lebih lanjut, Arman membeberkan, selain menjual website-website yang berhasil diretas senilai 1,5 sampai 2 dollar per website. Kepada pembeli siapapun yang ingin membelinya, dia akan melakukan teknik SEO website untuk menaikkan ratingnya supaya tampilan Google bisa tampilan sama.

“Untuk keuntungan finansial, tersangka ini mendapat 1,5 sampai 2 USD per websitenya. Total selama ini sudah ada 200-an website yang diretas sejak 2021,” tandas mantan Kapolres Sampang ini.

Motif lainnya, yaitu ingin menunjukkan eksistensi diri sebagai pelaku hacker di kalangan komunitas hacker. Ada ciri khas pelaku hacker ini ketika sudah meretas website, di halaman website Pemkab Malang ini dicantumkan ciri khusus dari tersangka yaitu ada gambar seperti tikus dan tulisannya cukimay siber team forgetten. Ini merupakan ciri khas atau unik dari pelaku yang bersangkutan berhasil ditangkap.

Baca juga:

Ratusan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Jatim

Atas perbuatan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone android merk Pocco warna hitam dan 1 laptop merk HP warna silver serta bukti link hasil peretasan website.

Pelaku disangkakan pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *