Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Desa Somalang , Kades Minta Polisi Proses Hukum 18 Pelaku

250
×

Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Desa Somalang , Kades Minta Polisi Proses Hukum 18 Pelaku

Sebarkan artikel ini
judi-sabung-ayam-di-desa-somalang-pamekasan
Kepala Desa Somalang, Pamekasan, Muhlis mendukung langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian dan berharap para pelaku perjudian sabung ayam dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku I MMP I Didiet Purwanto
mediamerahputih.id I PAMEKASAN – Keberadaan aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan, akhirnya terungkap melalui operasi penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Minggu (19/1/2025). Sebanyak 18 orang pelaku yang terlibat dalam perjudian tersebut diamankan oleh polisi.

Kepala Desa Somalang, Muhlis, mengungkapkan rasa kekecewaannya atas temuan tersebut. “Kami merasa kaget atas adanya penggerebekan judi sabung ayam oleh petugas kepolisian. Sebagai kepala desa, saya tidak tahu sama sekali bahwa di Desa Somalang ada tempat sabung ayam,” ujarnya.

Baca juga :

Penertiban Warkop di Pamekasan Dinilai Berlebihan

Menurut Muhlis, sejak awal tahun hingga pergantian Kapolres Pamekasan, ia bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat telah memberikan peringatan keras kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Somalang tidak memberikan izin atau mendukung segala bentuk perjudian di wilayahnya.

judi-sabung-ayam-di-desa-somalang-pamekasan
Saat penggerebekan terjadi di Desa Somalang, bahwa sebagian besar pelaku yang ditangkap bukanlah warga Desa Somalang, melainkan berasal dari luar desa, seperti Desa Bicorong, Cenlencen, Sedur, Larangan, bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Sumenep I MMP I ilustrasi judi sabung Ayam I Ist

Dalam penggerebekan tersebut, terungkap bahwa sebagian besar pelaku yang ditangkap bukanlah warga Desa Somalang, melainkan berasal dari luar desa, seperti Desa Bicorong, Cenlencen, Sedur, Larangan, bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Sumenep. Tidak ada satu pun tokoh masyarakat atau perangkat desa yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Baca juga :

Satlantas Pamekasan Catat 748 Pelanggaran dalam 11 Hari selama Operasi Zebra Semeru 2024

Muhlis menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian dan berharap para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas semua orang yang diduga terlibat dalam perjudian ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tambahnya.

Muhlis menegaskan bahwa ia akan memastikan 18 orang yang terjaring dalam penggerebekan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga berjanji akan mengawal proses hukum agar kasus ini tidak mencemari nama baik Desa Somalang yang dipimpinnya.

Baca juga :

Askonas Soroti Proyek Pengadaan Langsung di Pamekasan Tak Transparan

“Saya siap mengawal proses hukum terhadap mereka yang telah mencemarkan nama baik desa kami,” ujar Muhlis dengan tegas.

Sementara,  Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu, 19 Januari 2025.

“Operasi ini dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, dan kami berhasil mengamankan 18 orang terduga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, 14 orang di antaranya terbukti terlibat,” jelasnya.

Baca juga :

Satpol PP Pamekasan Dinilai Tebang Pilih dalam Penegakan Perda

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi gelanggang sabung ayam, sembilan ekor ayam aduan, sejumlah uang tunai, serta 26 unit sepeda motor yang ditemukan di lokasi kejadian. Saat ini, semua pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

“Semua pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami juga berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas perjudian yang terjadi di wilayahnya,” pungkas Sri Sugiarto.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *