Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimBerita Terbaru

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

471
×

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

Sebarkan artikel ini

Diduga Pengaruh Narkoba

akbp-fajar-widyadharma-tersangka-pencabulan
AKBP Fajar Widyadharma ditangkap terkait pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, AKBP Fajar diduga di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksi bejat tersebut I MMP I Ist
mediamerahputih.id I JAKARTA – Kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, telah mengguncang publik. Seorang perwira menengah Polri ini ditangkap terkait pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa. Tidak hanya kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar juga terlibat dalam kasus narkoba yang kini tengah diselidiki pihak Kepolisian.

Fajar diduga berada pengaruh narkoba saat melakukan aksi bejat tersebut, termasuk merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak-anak. Tindakannya ini semakin memperburuk citra Kepolisian.

Baca juga :

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Tidak Hormat Imbas Dugaan Pemerasan DWP 2024

Akibat perbuatannya, Fajar dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan kini telah berstatus sebagai tersangka. Dia ditahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polri menegaskan bahwa Fajar akan diproses baik secara etik maupun pidana, dan menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar hukum.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan, Polri tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terutama yang melibatkan kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak.

Baca juga :

AKBP Gogo Galesung dan AKBP Bintoro Terseret Pusaran Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

“Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik Kepolisian.” Abdul Karim.

Fajar ditangkap, Kamis, 20 Februari 2025, oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini, ia masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

akbp-fajar-widyadharma-tersangka-pencabulan
Polri mengungkapkan bahwa AKBP Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, ditemukan fakta bahwa Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun I MMP I Ist

Fajar diduga terlibat dalam pelecehan seksual, persetubuhan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta eksploitasi seksual terhadap anak-anak melalui rekaman video yang disebarluaskan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa hukuman terhadap Fajar akan diperberat karena melibatkan eksploitasi seksual anak-anak. AKBP Fajar, ditindak berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025 tertanggal 12 Maret 2025, Fajar dimutasi ke jabatan Pamen Yanma Polri sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino. Ia sebelumnya menjabat Kapolres Nagakeo.

Kasus AKBP Fajar ini pertama kali ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTT dengan bantuan dari Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Selain itu, Divpropam Polri juga turun tangan untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fajar.

Sejak 24 Februari 2025, Fajar telah ditempatkan dalam pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan. Penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat dan hati-hati, mengingat korban yang terlibat adalah anak-anak.

Baca juga :

Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Fajar terbukti melanggar sejumlah pasal terkait pelanggaran kode etik berat dalam institusi kepolisian. Ia berpotensi dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), atau dipecat, karena telah melanggar sumpah dan janji sebagai anggota Polri.

“Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta berbagai pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo.

Divpropam Polri dijadwalkan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Fajar pada Senin, 17 Maret 2025 pekan depan.

Dalam ranah pidana, Fajar disangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i. Fajar juga disangkakan melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga :

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Polri mengungkapkan bahwa Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, ditemukan fakta bahwa Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun.

Sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk ketiga korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, tiga ahli, dan seorang ibu korban.

Karowatprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa kasus narkotika yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma tetap akan diproses. Agus menjelaskan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Divhubinter Polri mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca juga :

Minyak Kita Tak Sesuai Takaran Ditemukan Saat Sidak Bapokting di Pasar Soponyono

“Kenapa kasus narkoba yang pertama kali terbuka, bukan yang lain? Karena, seperti yang disampaikan oleh Karo Penmas, informasi terkait pelecehan seksual ini awalnya datang dari Divhubinter,” ujar Brigjen Agus.

Setelah itu, Divpropam melakukan pengamanan terhadap Fajar dan melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkoba.

“Kami melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Dari situlah penyelidikan ini dimulai,” tambahnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *